Skip to main content

Dewan Desak PDAM Supply Air Umbulan ke Warga Sekitar Citra Land

Mediabidik.com - Anggota Komisi B, John Thamrun mendesak agar PDAM juga memberikan air umbulan kepada warga masyarakat di kawasan Citraland. Perihal perizinan supply, ia menghimbau harus didalami terlebih dahulu terkait aturannya. 

"Apakah aturan itu memungkinkan Citraland untuk tetap melakukan supply kepada masyarakat yang ada di sekitarnya," ujar John Thamrun kepada wartawan usai hearing dengan PDAM dan manajemen Citra Land di Komisi B, Jumat (29/07/22).

Politisi PDI-P ini menegaskan, apa yang dilakukan Citraland merupakan wujud kepedulian kepada masyarakat. "Coba kita bayangkan kalau Citraland tidak melakukan supply, maka akan ada kendala yang cukup meresahkan masyarakat," tuturnya.

Saat ini, kata John Thamrun, tinggal bagaimana kedua belah pihak  membangun kerjasama, memikirkan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Sebab, kawasan Citraland sebagian sudah di supply dari umbulan dan tekanan air.

"Dari direktur pelayanan PDAM tadi menyatakan, dijamin untuk tekanan itu, tidak menjadikan masalah. Hanya kita sama-sama tahu ada aturan yang tidak bisa kita langgar. Antara keputusan provinsi yang mana itu juga merupakan dasar PDAM mengambil sebuah sikap secara teknis," terang John Thamrin.

Maka dari itu, tambah John Thamrun menekankan, semuanya harus dikolaborasikan. Tanpa mengesampingkan pihak tertentu. Dan jadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara provinsi, Citraland dengan PDAM. 

"Kalau terealisasi, maka langkah lebih baiknya sesuai dengan undang-undang Dasar 45 di pasal 33 ayat 2. Maka Citraland harus mengembalikan semua itu kepada PDAM. Sebagai representasi pemerintah, yang mana PDAM itulah yang melakukan supply," beber John Thamrun.

Namun, jelas John Thamrun karena pada saat Citraland berdiri, belum ada supply air. Dan masyarakat sudah bermukim disana. Secara aturan peraturan, diizinkan badan usaha melakukan supply atau pengelolaan air bersih atau air minum di lokasi tersebut.

"Kami mendorong untuk PDAM kembali sesuai dengan kandungan dari undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Tapi juga tidak bisa terlepas dari situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Karena pemerintah sudah jelas menyiapkan di dalam aturan, bahwa ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh