Mediabidik.com - Sidang perdana gugatan beda agama terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai digelar. Sidang itu pun dihadiri para penggugat dan tergugat.
Dalam fakta persidangan, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khusaini memimpin jalannya sidang. Namun, sidang itu berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit saja.
Usai dibuka, sidang ditutup dan dinyatakan ditunda. "Untuk tergugat, silakan dilengkapi surat tugas, sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022," kata Khusaini, Rabu (13/7/2022).
Usai sidang, Kuasa Kadispendukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo menjelaskan, pihaknya mengaku siap dalam menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan secara detil perihal gugatan tersebut.
"Yang pasti Dukcapil sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara ya, tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang, dan akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya di 10 Agustus 2022," ujarnya.
Sedangkan, kuasa hukum 4 penggugat, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar menuturkan, pihaknya masih menanti jalannya sidang hingga rampung. Meski mengaku belum siap, ia mengaku pihaknya optimis bisa menyelesaikan persidangan.
"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum," tuturnya.
"Agama sudah diatur dalam UUD, mulai dari presiden, TNI, polri, hingga kades sudah disumpah dengan agama masing-masing, tidak mungkin kan mereka disumpah dengan beda agama, boleh tidak saksi dalam persidangan seperti ini dia misalnya beragama muslim, dia di sidang minta disumpah beda agama? Itu peristiwa hukumnya sama, jadi itu pentingnya agama, ke dalam, ke luar, ke atas, jadi perbandingannya seperti itu dan harus dipahami sama-sama," sambungnya.
Ia menilai, toleransi tertinggi adalah menghormati agama masing-masing dan bukan untuk melegalkan atau mencampur satu sama lain seperti halnya pernikahan beda agama. Oleh karena itu, ia mewakili 4 kliennya berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya itu, bukan pernikahannya.
"Kita kan hanya untuk membatalkan putusan, bukan untuk membatalkan perkawinan, ini kan perbuatan melawan hukum, boleh kita ajukan (gugatan), kecuali membatalkan pernikahan," katanya.
Ia berharap, PP Muhammadiyah, PBNU, hingga MUI bisa hadir sebagai ahli. Bahkan, ia ingin sidang tersebut berlangsung sesuai alur.
"Entah dari PP Muhammadiyah atau PBNU, saya berharap persidangan tidak molor terlalu lama sesuai hukum acara. Untuk persiapan matangnya sih belum, tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu," ujar dia.
Mereka kian optimis dan mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Terutama para santri dan petinggi pondok pesantren.
"Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama), dukungannya banyak, dari santri dan na'im, dari MUI sendiri dari salah satu stasiun tv mendukung, cuma saya berharap hadir lah kesini, ini lah ruang hukum kita, selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa, lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya disini," tutupnya.(red)
Comments
Post a Comment