Skip to main content

Tidak Miliki Surat Tugas, Sidang Perdana Beda Agama Ditunda

Mediabidik.com - Sidang perdana gugatan beda agama terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai digelar. Sidang itu pun dihadiri para penggugat dan tergugat.

Dalam fakta persidangan, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khusaini memimpin jalannya sidang. Namun, sidang itu berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit saja.

Usai dibuka, sidang ditutup dan dinyatakan ditunda. "Untuk tergugat, silakan dilengkapi surat tugas, sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022," kata Khusaini, Rabu (13/7/2022).

Usai sidang, Kuasa Kadispendukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo menjelaskan, pihaknya mengaku siap dalam menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan secara detil perihal gugatan tersebut.

"Yang pasti Dukcapil sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara ya, tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang, dan akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya di 10 Agustus 2022," ujarnya.

Sedangkan, kuasa hukum 4 penggugat, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar menuturkan, pihaknya masih menanti jalannya sidang hingga rampung. Meski mengaku belum siap, ia mengaku pihaknya optimis bisa menyelesaikan persidangan.

"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum," tuturnya.

"Agama sudah diatur dalam UUD, mulai dari presiden, TNI, polri, hingga kades sudah disumpah dengan agama masing-masing, tidak mungkin kan mereka disumpah dengan beda agama, boleh tidak saksi dalam persidangan seperti ini dia misalnya beragama muslim, dia di sidang minta disumpah beda agama? Itu peristiwa hukumnya sama, jadi itu pentingnya agama, ke dalam, ke luar, ke atas, jadi perbandingannya seperti itu dan harus dipahami sama-sama," sambungnya.

Ia menilai, toleransi tertinggi adalah menghormati agama masing-masing dan bukan untuk melegalkan atau mencampur satu sama lain seperti halnya pernikahan beda agama. Oleh karena itu, ia mewakili 4 kliennya berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya itu, bukan pernikahannya.

"Kita kan hanya untuk membatalkan putusan, bukan untuk membatalkan perkawinan, ini kan perbuatan melawan hukum, boleh kita ajukan (gugatan), kecuali membatalkan pernikahan," katanya.

Ia berharap, PP Muhammadiyah, PBNU, hingga MUI bisa hadir sebagai ahli. Bahkan, ia ingin sidang tersebut berlangsung sesuai alur.

"Entah dari PP Muhammadiyah atau PBNU, saya berharap persidangan tidak molor terlalu lama sesuai hukum acara. Untuk persiapan matangnya sih belum, tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu," ujar dia.

Mereka kian optimis dan mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Terutama para santri dan petinggi pondok pesantren.

"Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama), dukungannya banyak, dari santri dan na'im, dari MUI sendiri dari salah satu stasiun tv mendukung, cuma saya berharap hadir lah kesini, ini lah ruang hukum kita, selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa, lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya disini," tutupnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh