Skip to main content

Dewan Minta Trans Icon Surabaya Cek Kembali Apa Sudah Miliki SLF

Mediabidik.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada pihak Trans Icon Surabaya untuk mengecek kembali apakah, gedung Trans Icon di Jalan A.Yani Surabaya sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Anggota Komisi A, Imam Syafi'i mengatakan, pihak Trans Icon dimohon untuk segera mengecek apakah gedungnya sudah ber SLF atau belum.

"Jika ternyata memang Trans Icon belum ber SLF, maka sebaiknya jangan dipaksakan Trans Icon Surabaya melakukan opening grand launching di awal Agustus ini, demi kebaikan semua pihak," ujar Imam Syafi'i, Senin (01/08/22).

Ia menjelaskan, jika Trans Icon yang menjadi pusat belanja terbesar di Surabaya belum memiliki SLF, dipastikan bangunan tersebut belum laik fungsi. Bangunan tidak bisa dipisahkan yaitu merupakan satu kesatuan.

"Jadi jika apartemen nya Trans Icon belum jadi sementara mall nya sudah jadi dan mau dibuka untuk publik, maka ini sangat riskan terhadap kenyamanan bangunan mall nya. Karena bangunan mall dan apartemen nya merupakan menjadi satu kesatuan dari SLF nya," tegas Imam Syafi'i.

Dirinya menegaskan, Trans Icon Surabaya diminta untuk melengkapi SLF nya baru kemudian grand opening. Ia mendukung keberadaan Trans Icon sebagai pusat belanja yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi ritel modern di Surabaya.

Namun, kata Imam Syafi'i bahwa keselamatan manusia dalam hal ini pengunjung mall, itu diatas segala-galanya. Dan kami minta para pejabat Walikota dan Gubernur Jatim jika diundang grand opening Trans Icon, ternyata tidak ada SLF nya, saya mohon jangan hadir. 

"Agar tidak terkesan bahwa pejabat publik itu membenarkan sesuatu yang melanggar aturan," tegasnya.

Imam Syafi'i menerangkan, dirinya sudah mengecek langsung ke DPRKPP Kota Surabaya yang dulu Dinas Cipta Karya, dimana Trans Icon belum memiliki SLF. Untuk itu, tambah Imam Syafi'i, pihak Trans Icon coba tolong dicek lagi apakah bangunannya sudah memiliki SLF. 

Sementara pihak Trans Icon Surabaya, Satria saat dihubungi via telpon seluler tidak dijawab-jawab. Satria hanya membenarkan bahwa di bulan Agustus 2022 ini Trans Icon Surabaya benar akan Grand Opening. 

"Mohon doanya ya mas semoga sukses grand openingnya," jawab Satria di pesan singkat What's App yang kami terima.

Namun saat ditanya apakah Trans Icon Surabaya sudah memiliki SLF, sampai berita ini diturunkan pihak Trans Icon belum menjawabnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...