Skip to main content

Payung Hukum Pemberian Beasiswa Rampung, Wakil Walikota Armuji sebut Pemkot Tancap Gas

Mediabidik.com - Payung hukum untuk pemberian beasiswa bagi siswa SMA/SMK yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mahasiswa telah Rampung dan ditargetkan akan terealisasi pada bulan April 2022 ini.

Sebanyak 13.515 siswa SMA /SMK yang merupakan warga Surabaya dan terdaftar dalam kategori MBR ditargetkan akan menerima beasiswa, bukan hanya jenjang SMA sederajat. Pemkot Surabaya juga menggelontorkan beasiswa untuk mahasiswa, kuota penerimanya sekitar 3.000 orang. Para mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT). Mereka juga mendapatkan uang saku dan penunjang kebutuhan akademik, termasuk untuk pembelian buku.

Program unggulan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya tahun 2022 dengan ploting biaya sebesar Rp 47,7 Miliar. Dimana setiap siswa jenjang SMA/SMK direncanakan akan menerima Rp 200.000 per bulan untuk membantu Pembayaran SPP.

Wakil Walikota Surabaya Armuji menjelaskan diselenggarakannya pemberian beasiswa adalah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa/mahasiswa yang merupakan kalangan MBR dan Memiliki Prestasi.

"Tujuan pemberian beasiswa adalah untuk menjamin keberlangsungan studi siswa/mahasiswa sampai selesai dan lulus tepat waktu." kata Cak Ji

Dirinya juga menegaskan bahwa upaya serius pemerintah kota surabaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyelenggaraan pendidikan yang merata dan terjaminnya akses pendidikan bagi warga yang tidak mampu.

"Pemerintah Kota sudah ngebut pada 18 Maret 2022 telah diundangkan payung hukum pemberian beasiswa, April ini gaspol untuk direalisasikan" , tegas Wakil Walikota Surabaya tersebut

Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian beasiswa, bahkan secara spesifik disebutkan dalam Pemberian seragam bagi siswa SMA/SMK mengoptimalkan peran UMKM.

"Dengan payung hukum ini juga memberikan ruang bagi pelaku UMKM dalam berpartisipasi dalam pengadaan seragam sekolah sebagai bentuk wujud perhatian pemerintah kota untuk upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi." imbuhnya. 

Masih kata Armuji, dengan ini maka telah ditunaikan janji kampanye Eri Cahyadi - Armuji untuk memberikan jaminan pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi bagi warga surabaya yang merupakan keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...