Mediabidik.com - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menyebut, keberadaan warga terlantar yang dulu disebut sebagai warga tidak punya tempat tinggal tetap (T4), terlewatkan dalam aturan BPJS Kesehatan, sebagai penerima layanan kesehatan gratis ditingkat nasional.
"Padahal kondisi sosial ekonomi mereka lebih buruk, dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka ini jauh dibawah MBR," ujarnya pada Kamis (14/04/2022).
Baktiono menegaskan, fakir miskin dan terlantar di Surabaya, berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, di seluruh rumah sakit di Surabaya.
"Dalam rapat antara Pansus LKPJ Wali kota Tahun Anggaran 2021, bersama rumah sakit, Persi, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan BPJS Kesehatan Kota Surabaya disepakati bersama, bahwa rumah sakit umum swasta, dan seluruh rumah sakit yang ada di Surabaya untuk bisa menerima mereka berobat gratis," jelasnya.
Baktiono menegaskan kebijakan melalui kesepakatan bersama ini, terutama berlaku juga untuk rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/Polri, dan rumah sakit pemerintah provinsi. "Kalau ada fakir miskin yang terlantar diberikan layanan pengobatan gratis" tegasnya lagi.
Berdasarkan kesepakatan itu pula, biaya pengobatan gratis tersebut menjadi tanggungan setiap rumah sakit. "Regulasinya adalah undang-undang tertinggi, yaitu UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dipelihara itu artinya dipenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan pokok yaitu kesehatan," ungkap politisi senior PDIP Surabaya tersebut.
Menurut Baktiono, berdasarkan keterangan dari beberapa rumah sakit swasta di Surabaya, rata-rata setiap tahun hanya menerima 1 pasien dari kelompok masyarakat ini. "Jadi tidak banyak sebenarnya," imbuhnya.
Baktiono menerangkan, kalau ada rumah sakit yang tidak mau atau enggan menerima pasien dari masyarakat T4, maka Dinas Kesehatan Kota Surabaya, akan mempertimbangkan untuk merekomendasi pengajuan ijin operasional rumah sakit tersebut. (red)
Comments
Post a Comment