Skip to main content

Menganggu Akses Menuju Jalan Tol, Dewan Minta PKL Masjid Al Akbar Diterbitkan

Mediabidik.com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat, menyusul keluhan masyarakat terhadap keberadaan PKL di kawasan Masjid Al Akbar. Rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Senin (26/04/2022). 

Ada beberapa OPD turut hadir dalam hearing yakni, Dinas Koperasi dan UMKM pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Satpol PP, Pengelola Masjid Al Akbar, 4 koordinator PKL Masjid Al Akbar, Kecamatan Gayungan dan Kelurahan Jambangan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, mayoritas warga pengguna jalan di Masjid Al Akbar mengeluh, terhadap keberadaan PKL. 

"Kami dapat pengaduan dari pengguna jalan umum yang merasa terganggu ditengah padatnya pedagang. Sehingga mereka yang terburu-buru mau ke rumah sakit lewat tol, yang mau ada urusan lewat tol jadi kesulitan. Dan kadang menimbulkan pertengkaran disana,"  jelasnya.

Politi Partai Golkar tersebut menambahkan, keberadaan PKL di Masjid Al Akbar tidak dikelola oleh pihak masjid, melainkan oleh sejumlah kelompok LSM. "Ada 4 kelompok LSM yang mengelola disana. Di bagian timur, bagian utara, bagian barat, dan bagian lapangan. Sehingga pada rapat kali ini kita mengundang para koordinator pengelola tersebut," terang Ayu.

Dari rapat dengar pendapat tersebut disepakati, kalau keberadaan PKL di Masjid Al Akbar segera ditertibkan dan dirapikan. 

"Supaya tidak berantakan. Supaya keindahan Masjid Al Akbar bisa dinikmati masyarakat dengan ditata lebih rapi lagi," ujar Ayu.

Ayu mengungkapkan, sebelumnya seorang koordinator PKL sempat menentang penataan, dengan berbagai macam alasan. Diantaranya karena mereka sudah lama disana. 

Ayu mengungkapkan, pemkot Surabaya sudah menyediakan lahan disisi utara Masjid Al Akbar untuk relokasi PKL. Relokasi tersebut dijadwalkan pada 16 Mei 2022.

"Jadi bukan kita meniadakan PKL tersebut. Tentunya PKL yang menjadi prioritas adalah yang ber KTP Surabaya dan warga sekitar. Seperti warga Jambangan dan warga Pagesangan, untuk meningkatkan perekonomian mereka," imbuhnya.

Komisi A meminta pengelolaan PKL juga melibatkan pengelola Masjid Al Akbar. "Saya meminta pengelola Masjid Al Akbar dilibatkan untuk mengelola PKL. Karena lahan itu SHGB diatas HPL. Artinya SHGB nya di Masjid Al Akbar. Sehingga mereka koordinator pengelola PKL itu mau tidak mau harus iya. Karena pihak Masjid Al Akbar sudah diajak bicara dengan asisten pemerintah kota," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng