Skip to main content

Menganggu Akses Menuju Jalan Tol, Dewan Minta PKL Masjid Al Akbar Diterbitkan

Mediabidik.com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat, menyusul keluhan masyarakat terhadap keberadaan PKL di kawasan Masjid Al Akbar. Rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Senin (26/04/2022). 

Ada beberapa OPD turut hadir dalam hearing yakni, Dinas Koperasi dan UMKM pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Satpol PP, Pengelola Masjid Al Akbar, 4 koordinator PKL Masjid Al Akbar, Kecamatan Gayungan dan Kelurahan Jambangan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, mayoritas warga pengguna jalan di Masjid Al Akbar mengeluh, terhadap keberadaan PKL. 

"Kami dapat pengaduan dari pengguna jalan umum yang merasa terganggu ditengah padatnya pedagang. Sehingga mereka yang terburu-buru mau ke rumah sakit lewat tol, yang mau ada urusan lewat tol jadi kesulitan. Dan kadang menimbulkan pertengkaran disana,"  jelasnya.

Politi Partai Golkar tersebut menambahkan, keberadaan PKL di Masjid Al Akbar tidak dikelola oleh pihak masjid, melainkan oleh sejumlah kelompok LSM. "Ada 4 kelompok LSM yang mengelola disana. Di bagian timur, bagian utara, bagian barat, dan bagian lapangan. Sehingga pada rapat kali ini kita mengundang para koordinator pengelola tersebut," terang Ayu.

Dari rapat dengar pendapat tersebut disepakati, kalau keberadaan PKL di Masjid Al Akbar segera ditertibkan dan dirapikan. 

"Supaya tidak berantakan. Supaya keindahan Masjid Al Akbar bisa dinikmati masyarakat dengan ditata lebih rapi lagi," ujar Ayu.

Ayu mengungkapkan, sebelumnya seorang koordinator PKL sempat menentang penataan, dengan berbagai macam alasan. Diantaranya karena mereka sudah lama disana. 

Ayu mengungkapkan, pemkot Surabaya sudah menyediakan lahan disisi utara Masjid Al Akbar untuk relokasi PKL. Relokasi tersebut dijadwalkan pada 16 Mei 2022.

"Jadi bukan kita meniadakan PKL tersebut. Tentunya PKL yang menjadi prioritas adalah yang ber KTP Surabaya dan warga sekitar. Seperti warga Jambangan dan warga Pagesangan, untuk meningkatkan perekonomian mereka," imbuhnya.

Komisi A meminta pengelolaan PKL juga melibatkan pengelola Masjid Al Akbar. "Saya meminta pengelola Masjid Al Akbar dilibatkan untuk mengelola PKL. Karena lahan itu SHGB diatas HPL. Artinya SHGB nya di Masjid Al Akbar. Sehingga mereka koordinator pengelola PKL itu mau tidak mau harus iya. Karena pihak Masjid Al Akbar sudah diajak bicara dengan asisten pemerintah kota," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...