Mediabidik.com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat, dengan sejumlah pemilik gedung di Surabaya, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya (DPRKPCKTR) pada Selasa (20/04/2022). Rapat dengar pendapat tersebut digelar, menyusul dugaan Tunjungan Plaza (TP) 5, tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pasca insiden kebakaran.
Ali Murtadlo sekretaris DPRKPCKTR pemkot Surabaya menegaskan, mayoritas gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza tidak memiliki SLF.
"TP 5 yang kebakaran punya Ijin Layak Huni namun (ILH) namun kadaluarsa sejak Januari 2021. Sedangkan di TP 6 sudah ada SLF. Namun baru kali ini, TP 1 sampai TP 4 mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak punya. Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF," ungkapnya.
Ali Murtadlo menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola gedung. "Jadi SLF itu wajib dimiliki setiap gedung. TP 1,2,3,4,5 sedang mengajukan proses semoga cepat keluar ijinnya," pungkasnya.
Sementara itu anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, dari rapat dengar pendapat tersebut terungkap 51 gedung di Surabaya tidak memiliki SLF dan sudah mendapat teguran dari pemerintah kota.
"Ada yang memang ijinnya sudah mati, dan ada yg memang tidak mempunyai ijin layak huni. Ada 51 yang sudah mendapat teguran dari pemerintah kota," terangnya.
Politisi Partai Nasdem ini menekankan supaya pemerintah kota tegas menyikapi persoalan ini
"Kami berharap teguran itu tidak hanya formalitas. Kalau sudah teguran 1 dan teguran kedua dilakukan, kalau mereka tidak punya SLF, kita minta Satpol PP untuk menyegel tempat itu sampai sampai SLF nya terbit," tegasnya.
Imam menambahkan pemkot Surabaya harus membuktikan tidak tebang pilih dan objektif. "Jangan kemudian karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka ini mendapat perlakuan istimewa. Harus diperlakukan sama dengan pelanggar lainnya," pungkasnya.(red)
Comments
Post a Comment