Skip to main content

Sidang Lanjutan Perkara Penipuan, JPU Hadirkan Saksi Kakak Ipar Terdakwa

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.700 juta yang dilakukan mantan guru besar Unair Udin Panjaitan warga jln Dharma Husada Indah Barat II Surabaya kembali digelar diruang Tirta 1, Senin (21/02/2022).

Kali ini sidang mengagendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak telah menghadirkan dua saksi diantaranya, Soetan Syahrir merupakan kakak ipar terdakwa dan saksi Yongky Kuspriyanto Wibowo selaku lurah Kalijudan.

Pada keterangannya didepan Majelis hakim yang diketuai Darwanto, saksi Soetan Syahrir mengatakan bahwa tahan milik terdakwa legalitas tanahnya masih petok D.

"Tanah tersebut rencana akan dibeli Zainab Ernawati atas perintah bosnya. Surat-surat kepemilikan tanah milik terdakwa diserahkan ke Erna karena waktu itu terdakwa ada kegiatan ke Australia," terang saksi Soetan Syahrir.

Dijelaskan oleh saksi, saat terjadi Ikatan Perjanjian Jual Beli (IPJB) di kantor notaris Amrozi, ada saksi Willy dan saksi korban Nagasaki disusul saksi Erna dan teman-temannya.

"Tidak ada tanda tangan dalam bentuk apapun dikantor Notaris Amrozi, saya juga tidak tahu kalau Nagasaki menyerahkan uang ke Devi selaku menantu terdakwa," tegasnya.

Saksi membenarkan adanya transaksi melalui transfer dari Nagasaki ke Devi sebanyak 2 kali yang pertama 205 juta dan kedua 95 juta. Saksi juga mengaku menerima uang 25 juta dari Erna lalu uang itu oleh Erna juga dibagi kepada makelar yang lainnya.

Majelis hakim menanyakan kepada Soetan, apakah uang Nagasaki sudah dikembalikan oleh terdakwa ?, oleh saksi dijawab belum dikembalikan.

Terpisah kuasa hukum korban, Johan Wijaya SH mengatakan, keterangan saksi Soetan patut dipertanyakan faktanya. Saat ditanya JPU tentang adanya ikatan perjanjian ikatan jual beli (IPJB) itu dia mengaku tidak tanda tangan dan tidak paraf. Padahal ada dokumen diperlembarnya dia paraf dan dibelakangnya dia tanda tangan.

Ditambahkannya, pada IPJB no 6 tanggal 26 Desember tahun 2018 sudah jelas bahwa yang bertanda tangan jual beli adalah terdakwa dengan Nagasaki, bukan terdakwa dengan Erna.

"Terdakwa saat ini terlalu diistimewakan oleh Majelis hakim dengan pertimbangan kemanusian yakni sudah tua dan sakit lumpuh. Padahal kami punya bukti video kalau terdakwa bisa berjalan sendiri, turun dari kursi rodanya dan berjalan ke toilet," bebernya.

Pada perkara ini, kuasa hukum korban meminta Majelis hakim harus mengedepankan rasa keadilan. Yakni berani memutus maksimal dan melakuan penahanan pada terdakwa. Pasalnya, sampai saat ini terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian saksi korban. (pan)

Foto : Johan Wijaya penasehat hukum korban Nagasaki Wijaya (insert foto terdakwa). 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh