Mediabidik.com - Sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta1 PN Surabaya, Senin (14/2/2022). Sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa DR Udin Panjaitan (80 tahun) warga Karang Empat Surabaya yang mengakibatkan saksi korban Nagasaki menderita kerugian Rp.700 juta.
JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak mendakwa terdakwa Udin yang duduk dikursi roda ini dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan, terdakwa sejak dikepolisian maupun di kejaksaan tidak dilakukan penahanan dengan alasan faktor usia.
JPU Zulfikar, menghadirkan saksi korban yaitu Nagasaki Wijaya dimana dalam keterangnnya mengatakan, awalnya kasus ini saya kenal Erna dkk, dari sinilah Erna menawarkan sebidang tanah alas hak dasar Petok D atas nama Udin akan dijual dengan harga Rp 3 Milliar dengan DP Rp.500 juta,
"Dengan rincian Rp.200 juta untuk pembayaran di depan Notaris itupun diketahui oleh terdakwa." ujar saksi Nagasaki saat memberikan keterangan nya dalam sidang.
lanjut saksi Nagasaki, ketika terdakwa minta tambahan Rp.200 juta, tidak saya berikan, tak ayal dalam tempo 3 hari semua surat menyurat. Baik surat di kelurahan maupun notaris di batalkan semua oleh terdakwa.
"Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang saya 2 kali lipat. Dengan dalih ada pembeli yang mau membeli atas tanah miliknya dengan harga yang lebih mahal." terang Nagasaki.
Janji tinggal janji, selama satu tahun tidak juga uang Nagasaki dikembalikan hingga berita ini diturunkan belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang saya, "Terdakwa hanya terus berjanji, sehingga saya melaporkan terdakwa ke jalur hukum. "ungkap saksi.
Saksi juga menyampaikan dipersidangan kepada majelis hakim kalau terdakwa tidak lumpuh. "Dia tidak lumpuh pak hakim, saya punya bukti videonya. "terang saksi.
Untuk membantah keterangan saksi, menurut terdakwa (DR Udin) bahwa keterangan saksi sebagain benar dan sebagaian tidak benar, lantas hakim menimpali agar keterangan terdakwa tersebut di masukan dalam agenda pembelaan nanti, ya." ujar Hakim. (red)
Foto : Terdakwa DR Udin Panjaitan saat menjalani sidang.
Comments
Post a Comment