Skip to main content

Saksi Nagasaki Beberkan Kebusukan Terdakwa Dr Udin Panjaitan

Mediabidik.com - Sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta1 PN Surabaya, Senin (14/2/2022). Sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa DR Udin Panjaitan (80 tahun) warga Karang Empat Surabaya yang mengakibatkan saksi korban Nagasaki menderita kerugian Rp.700 juta. 

JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak mendakwa terdakwa Udin yang duduk dikursi roda ini dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan, terdakwa sejak dikepolisian maupun di kejaksaan tidak dilakukan penahanan dengan alasan faktor usia.

JPU Zulfikar, menghadirkan saksi korban yaitu Nagasaki Wijaya dimana dalam keterangnnya mengatakan, awalnya kasus ini saya kenal Erna dkk, dari sinilah Erna menawarkan sebidang tanah alas hak dasar Petok D atas nama Udin akan dijual dengan harga Rp 3 Milliar dengan DP Rp.500 juta, 

"Dengan rincian Rp.200 juta untuk pembayaran di depan Notaris itupun diketahui oleh terdakwa." ujar saksi Nagasaki saat memberikan keterangan nya dalam sidang. 

lanjut saksi Nagasaki, ketika terdakwa minta tambahan Rp.200 juta, tidak saya berikan, tak ayal dalam tempo 3 hari semua surat menyurat. Baik surat di kelurahan maupun notaris di batalkan semua oleh terdakwa.

"Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang saya 2 kali lipat. Dengan dalih ada pembeli yang mau membeli atas  tanah  miliknya dengan harga yang lebih mahal." terang Nagasaki. 

Janji tinggal janji, selama satu tahun tidak juga uang Nagasaki dikembalikan hingga berita ini diturunkan belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang saya, "Terdakwa hanya terus berjanji, sehingga saya melaporkan terdakwa ke jalur hukum. "ungkap saksi.

Saksi juga menyampaikan dipersidangan kepada majelis hakim kalau terdakwa tidak lumpuh. "Dia tidak lumpuh pak hakim, saya punya bukti videonya. "terang saksi. 

Untuk membantah keterangan saksi,  menurut terdakwa (DR Udin) bahwa keterangan saksi sebagain benar dan sebagaian tidak benar, lantas hakim menimpali agar keterangan terdakwa tersebut di masukan dalam agenda pembelaan nanti, ya." ujar Hakim. (red) 

Foto : Terdakwa DR Udin Panjaitan saat menjalani sidang. 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...