Skip to main content

Saksi Nagasaki Beberkan Kebusukan Terdakwa Dr Udin Panjaitan

Mediabidik.com - Sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta1 PN Surabaya, Senin (14/2/2022). Sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa DR Udin Panjaitan (80 tahun) warga Karang Empat Surabaya yang mengakibatkan saksi korban Nagasaki menderita kerugian Rp.700 juta. 

JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak mendakwa terdakwa Udin yang duduk dikursi roda ini dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan, terdakwa sejak dikepolisian maupun di kejaksaan tidak dilakukan penahanan dengan alasan faktor usia.

JPU Zulfikar, menghadirkan saksi korban yaitu Nagasaki Wijaya dimana dalam keterangnnya mengatakan, awalnya kasus ini saya kenal Erna dkk, dari sinilah Erna menawarkan sebidang tanah alas hak dasar Petok D atas nama Udin akan dijual dengan harga Rp 3 Milliar dengan DP Rp.500 juta, 

"Dengan rincian Rp.200 juta untuk pembayaran di depan Notaris itupun diketahui oleh terdakwa." ujar saksi Nagasaki saat memberikan keterangan nya dalam sidang. 

lanjut saksi Nagasaki, ketika terdakwa minta tambahan Rp.200 juta, tidak saya berikan, tak ayal dalam tempo 3 hari semua surat menyurat. Baik surat di kelurahan maupun notaris di batalkan semua oleh terdakwa.

"Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang saya 2 kali lipat. Dengan dalih ada pembeli yang mau membeli atas  tanah  miliknya dengan harga yang lebih mahal." terang Nagasaki. 

Janji tinggal janji, selama satu tahun tidak juga uang Nagasaki dikembalikan hingga berita ini diturunkan belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang saya, "Terdakwa hanya terus berjanji, sehingga saya melaporkan terdakwa ke jalur hukum. "ungkap saksi.

Saksi juga menyampaikan dipersidangan kepada majelis hakim kalau terdakwa tidak lumpuh. "Dia tidak lumpuh pak hakim, saya punya bukti videonya. "terang saksi. 

Untuk membantah keterangan saksi,  menurut terdakwa (DR Udin) bahwa keterangan saksi sebagain benar dan sebagaian tidak benar, lantas hakim menimpali agar keterangan terdakwa tersebut di masukan dalam agenda pembelaan nanti, ya." ujar Hakim. (red) 

Foto : Terdakwa DR Udin Panjaitan saat menjalani sidang. 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63