Skip to main content

Di Vonis 4 Tahun, PH Kedua Terdakwa Bos PT HAI Nyatakan "Pikir-Pikir"

Mediabidik.com - Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan data akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hobi Abadi Internasional dengan dua orang terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya, yang digelar diruang sidang Candra, Kamis (10/2/2022) beragendakan pembacaan putusan hakim. 

Dalam amar putusannya majelis hakim Martin Ginting menyatakan bahwa perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti bersalah dan menyebabkanmenyebabkan Susantogaji saksi Richard Susanto tidak dibayarkan dan kedua terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dipersidangan. 

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Benny Suwanda dan terdakwa dua Irwan Tanaya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pemalsuan data sebagaimana didalam dakwaan primer, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun." terang majelis hakim dalam amar putusannya. 

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa, menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara dan menetapkan kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 2 ribu rupiah." pungkas majelis hakim. 

Diakhir persidangan Bima penasehat hukum kedua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya saat dikonfirmasi mengatakan, ini putusan yang ngawur. Kenapa ngawur, dari awal persidangan isi dakwaan dan tuntutan tidak sama dan ada diduga, majelis tidak memahami permasalahan ini. 

"Seperti tadi disebutkan bahwa majelis hakim membenarkan adanya suatu tidak adanya saham. Loh sahamnya masih ada, kemudian dibacakan lagi tidak menerima deviden, ya jelas deviden itu terjadi bilamana di RUPS. Kerugian kerugian tidak pernah diungkit." ucap Bima kepada media ini. 

Masih kata Bima, sekarang permasalahannya apa, peradilan ini yang dimasalahkan apa sih?. Kan masalah 266 mengapa tidak dihadirkan si notaris, bahkan dibenarkan. Dibenarkan tidak mengapa, tapi bagaimana dalilnya dari majelis hakim. 

"Jadi dugaan kami disini para PH, menduga bahwa majelis hakim tidak cakap dalam mengadili mengenai perkara ini. Soal putusan, kami masih pikir-pikir kami rundingkan dulu, jadi kami tidak bisa mengatakan ya atau tidak, jadi kami berunding dulu." pungkasnya. (red) 

Foto : Majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan kedua terdakwa bos PT HAI. 

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama