Mediabidik.com - Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan data akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hobi Abadi Internasional dengan dua orang terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya, yang digelar diruang sidang Candra, Kamis (10/2/2022) beragendakan pembacaan putusan hakim.
Dalam amar putusannya majelis hakim Martin Ginting menyatakan bahwa perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti bersalah dan menyebabkanmenyebabkan Susantogaji saksi Richard Susanto tidak dibayarkan dan kedua terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dipersidangan.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu Benny Suwanda dan terdakwa dua Irwan Tanaya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pemalsuan data sebagaimana didalam dakwaan primer, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun." terang majelis hakim dalam amar putusannya.
Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa, menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara dan menetapkan kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 2 ribu rupiah." pungkas majelis hakim.
Diakhir persidangan Bima penasehat hukum kedua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya saat dikonfirmasi mengatakan, ini putusan yang ngawur. Kenapa ngawur, dari awal persidangan isi dakwaan dan tuntutan tidak sama dan ada diduga, majelis tidak memahami permasalahan ini.
"Seperti tadi disebutkan bahwa majelis hakim membenarkan adanya suatu tidak adanya saham. Loh sahamnya masih ada, kemudian dibacakan lagi tidak menerima deviden, ya jelas deviden itu terjadi bilamana di RUPS. Kerugian kerugian tidak pernah diungkit." ucap Bima kepada media ini.
Masih kata Bima, sekarang permasalahannya apa, peradilan ini yang dimasalahkan apa sih?. Kan masalah 266 mengapa tidak dihadirkan si notaris, bahkan dibenarkan. Dibenarkan tidak mengapa, tapi bagaimana dalilnya dari majelis hakim.
"Jadi dugaan kami disini para PH, menduga bahwa majelis hakim tidak cakap dalam mengadili mengenai perkara ini. Soal putusan, kami masih pikir-pikir kami rundingkan dulu, jadi kami tidak bisa mengatakan ya atau tidak, jadi kami berunding dulu." pungkasnya. (red)
Foto : Majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan kedua terdakwa bos PT HAI.
Comments
Post a Comment