Skip to main content

Di Vonis 4 Tahun, PH Kedua Terdakwa Bos PT HAI Nyatakan "Pikir-Pikir"

Mediabidik.com - Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan data akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hobi Abadi Internasional dengan dua orang terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya, yang digelar diruang sidang Candra, Kamis (10/2/2022) beragendakan pembacaan putusan hakim. 

Dalam amar putusannya majelis hakim Martin Ginting menyatakan bahwa perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti bersalah dan menyebabkanmenyebabkan Susantogaji saksi Richard Susanto tidak dibayarkan dan kedua terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dipersidangan. 

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Benny Suwanda dan terdakwa dua Irwan Tanaya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pemalsuan data sebagaimana didalam dakwaan primer, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun." terang majelis hakim dalam amar putusannya. 

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa, menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara dan menetapkan kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 2 ribu rupiah." pungkas majelis hakim. 

Diakhir persidangan Bima penasehat hukum kedua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya saat dikonfirmasi mengatakan, ini putusan yang ngawur. Kenapa ngawur, dari awal persidangan isi dakwaan dan tuntutan tidak sama dan ada diduga, majelis tidak memahami permasalahan ini. 

"Seperti tadi disebutkan bahwa majelis hakim membenarkan adanya suatu tidak adanya saham. Loh sahamnya masih ada, kemudian dibacakan lagi tidak menerima deviden, ya jelas deviden itu terjadi bilamana di RUPS. Kerugian kerugian tidak pernah diungkit." ucap Bima kepada media ini. 

Masih kata Bima, sekarang permasalahannya apa, peradilan ini yang dimasalahkan apa sih?. Kan masalah 266 mengapa tidak dihadirkan si notaris, bahkan dibenarkan. Dibenarkan tidak mengapa, tapi bagaimana dalilnya dari majelis hakim. 

"Jadi dugaan kami disini para PH, menduga bahwa majelis hakim tidak cakap dalam mengadili mengenai perkara ini. Soal putusan, kami masih pikir-pikir kami rundingkan dulu, jadi kami tidak bisa mengatakan ya atau tidak, jadi kami berunding dulu." pungkasnya. (red) 

Foto : Majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan kedua terdakwa bos PT HAI. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng