Skip to main content

Terbukti Edarkan Sabu, Warga Bendul Merisi Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,095 gram dengan terdakwa Yorlando Bima Kirana bin Bayu Asmara Kirana warga Bendul Merisi gang 1 Selatan Surabaya, yang digelar diruang sidang Tirta 1, Kamis (17/2/2022) beragendakan tuntutan JPU. 

Dalam tuntutannya JPU Ugi Jaksa penganti dari Kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Yorlando Bima Kirana dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar 200 juta atau diganti hukuman 1 tahun penjara. 

"Terdakwa secara meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual belikan dan menjadi perantara sesuai pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yorlando Bima Kirana dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp.1 miliar 200 juta rupiah atau subsider 1 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dan perintah Jaksa tetap ditahan." terang JPU Ugi. 

"Menyatakan, dengan ini berupa satu kantong plastik warna putih dengan sisa barang bukti sabu 0,095 gram dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah, demikian tuntutan ini kami bacakan dan kami serahkan pada hari ini, Kamis (17/2/2022) daftar umum, terimakasih." pungkasnya. 

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa Yorlando Bima Kirana bin Bayu Asmara Kirana akan mengajukan pembelaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya minggu depan. (red) 

Foto : JPU Kejari Tanjung Perak saat membacakan tuntutan kepada terdakwa..

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...