Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan Rp.350 milliar terhadap Bank Bukopin yang dilakukan dua orang terdakwa yakni Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT AMJ (Agro Mulya Jaya) digelar diruang sidang Sari 1, Selasa (8/2/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hariyanto yang dihadirkan oleh JPU Darwis dari Kejari Surabaya.
Untuk diketahui saksi Hariyanto yang hadir dipersidangan hari ini adalah adik kandung terdakwa Roosdiana dan keterangan saksi yang disampaikan dipersidangan kabur dan tidak ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan, saksi Hariyanto dalam kesaksiannya tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim disamping saksi tidak disumpah saksi adalah adik kandung terdakwa Roosdiana .
Awalnya hakim Suparno meminta agar saksi disumpah, namun hakim Damanik menolak dan tidak sepakat saksi Hariyanto untuk disumpah.
Usai persidangan saat media ini konfirmasi ke JPU Darwis yang menyidangkan perkara ini mengatakan.
"Saksi Hariyanto yang dihadirkan tadi menjelaskan bahwa dia pernah dimintai tolong oleh Ali Sanjaya (Dirut PT Sugar Labinta) untuk menjualkan gulanya sebanyak 8000 ton dan uangnya agar ditransfer kepada Alvian orang kepercayaan Ali Sanjaya, jadi nggak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan." terang Darwis.
Sementara JPU Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya mengatakan, dalam perkara bobolnya Rp.350 milliar uang Bank Bukopin kendati saksi-saksi pegawai Bank Bukopin yang sebelumnya pernah dihadirkan dipersidangan.
"Sebelumnya, mengatakan sudah melaksanakan tugas, sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Namun dikemudian hari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari internal bank Bukopin dan akan dikenakan undang undang Lex Specialis undang undang perbankan." jelas Adi salah satu jaksa yang ikut menyidangkan perkara ini.
Diwaktu yang sama Arifin SH penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi terkait pernyataan saksi Hariyanto mengatakan. "Ya saksi kan adiknya terdakwa, ya jelas menguntungkan terdakwa. "pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 15/2/2022 pekan depan dengan agenda mendengarkan satu saksi lagi yang dihadirkan JPU. (Red)
Foto : Roosdiana dan Arys Kurniawan Terdakwa penipuan Bank Bukopin Rp.350 miliar.
Comments
Post a Comment