Skip to main content

JPU : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dari Internal Bank Bukopin

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan Rp.350 milliar terhadap Bank Bukopin yang dilakukan dua orang terdakwa yakni Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT AMJ (Agro Mulya Jaya) digelar diruang sidang Sari 1, Selasa (8/2/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hariyanto yang dihadirkan oleh JPU Darwis dari Kejari Surabaya.

Untuk diketahui saksi Hariyanto yang hadir dipersidangan hari ini adalah adik kandung terdakwa Roosdiana dan keterangan saksi yang disampaikan dipersidangan kabur dan tidak ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan, saksi Hariyanto dalam kesaksiannya tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim disamping saksi tidak disumpah saksi adalah adik kandung terdakwa Roosdiana .

Awalnya hakim Suparno meminta agar saksi disumpah, namun hakim Damanik menolak dan tidak sepakat saksi Hariyanto untuk disumpah.

Usai persidangan saat media ini konfirmasi ke JPU Darwis yang menyidangkan perkara ini mengatakan. 

"Saksi Hariyanto yang dihadirkan tadi menjelaskan bahwa dia pernah dimintai tolong oleh Ali Sanjaya (Dirut PT Sugar Labinta) untuk menjualkan gulanya sebanyak 8000 ton dan uangnya agar ditransfer kepada Alvian orang kepercayaan Ali Sanjaya, jadi nggak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan." terang Darwis.

Sementara JPU Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya mengatakan, dalam perkara bobolnya Rp.350 milliar uang Bank Bukopin kendati saksi-saksi pegawai Bank Bukopin yang sebelumnya pernah dihadirkan dipersidangan. 

"Sebelumnya, mengatakan sudah melaksanakan tugas, sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Namun dikemudian hari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari internal bank Bukopin dan akan dikenakan undang undang Lex Specialis undang undang perbankan." jelas Adi salah satu jaksa yang ikut menyidangkan perkara ini.

Diwaktu yang sama Arifin SH penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi terkait pernyataan saksi Hariyanto mengatakan. "Ya saksi kan adiknya terdakwa, ya jelas menguntungkan terdakwa. "pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 15/2/2022 pekan depan dengan agenda mendengarkan satu saksi lagi yang dihadirkan JPU. (Red)

Foto : Roosdiana dan Arys Kurniawan Terdakwa penipuan Bank Bukopin Rp.350 miliar. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh