Skip to main content

JPU : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dari Internal Bank Bukopin

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan Rp.350 milliar terhadap Bank Bukopin yang dilakukan dua orang terdakwa yakni Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT AMJ (Agro Mulya Jaya) digelar diruang sidang Sari 1, Selasa (8/2/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hariyanto yang dihadirkan oleh JPU Darwis dari Kejari Surabaya.

Untuk diketahui saksi Hariyanto yang hadir dipersidangan hari ini adalah adik kandung terdakwa Roosdiana dan keterangan saksi yang disampaikan dipersidangan kabur dan tidak ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan, saksi Hariyanto dalam kesaksiannya tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim disamping saksi tidak disumpah saksi adalah adik kandung terdakwa Roosdiana .

Awalnya hakim Suparno meminta agar saksi disumpah, namun hakim Damanik menolak dan tidak sepakat saksi Hariyanto untuk disumpah.

Usai persidangan saat media ini konfirmasi ke JPU Darwis yang menyidangkan perkara ini mengatakan. 

"Saksi Hariyanto yang dihadirkan tadi menjelaskan bahwa dia pernah dimintai tolong oleh Ali Sanjaya (Dirut PT Sugar Labinta) untuk menjualkan gulanya sebanyak 8000 ton dan uangnya agar ditransfer kepada Alvian orang kepercayaan Ali Sanjaya, jadi nggak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan." terang Darwis.

Sementara JPU Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya mengatakan, dalam perkara bobolnya Rp.350 milliar uang Bank Bukopin kendati saksi-saksi pegawai Bank Bukopin yang sebelumnya pernah dihadirkan dipersidangan. 

"Sebelumnya, mengatakan sudah melaksanakan tugas, sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Namun dikemudian hari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari internal bank Bukopin dan akan dikenakan undang undang Lex Specialis undang undang perbankan." jelas Adi salah satu jaksa yang ikut menyidangkan perkara ini.

Diwaktu yang sama Arifin SH penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi terkait pernyataan saksi Hariyanto mengatakan. "Ya saksi kan adiknya terdakwa, ya jelas menguntungkan terdakwa. "pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 15/2/2022 pekan depan dengan agenda mendengarkan satu saksi lagi yang dihadirkan JPU. (Red)

Foto : Roosdiana dan Arys Kurniawan Terdakwa penipuan Bank Bukopin Rp.350 miliar. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...