Skip to main content

Dr Udin Eks Guru Besar Unair Diduga Pelaku Penipuan Berjamaah Berpura Pura Lumpuh

Mediabidik.com - Dr Udin Panjaitan warga Jl Dharma Husada Indah Barat Surabaya, akhirnya dilaporkan oleh Nagasaki Wijaya sejak 4 September 2020 silam, dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/B/828/IX/RES.1.11/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA.

Kini Udin Panjaitan harus menjalani proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan korban Nagasaki Wijaya warga Ploso Timur Surabaya dengan kerugian hingga Rp.700 juta.

DR Udin Panjaitan adalah mantan guru besar Universitas Airlangga ini diduga melakukan penipuan secara berjamaah dengan kawan kawanya yakni Zainab Ernawati, Devi Andriyanti AMD (anak terdakwa), Sutan Syahril, Willy, Njoo Hwan lie, Suhairi dan Sampurna.

Awalnya korban Nagasaki tidak mengenal semua orang orang yang disebutkan diatas hanya satu yang dia kenal yaitu Willy.

Berawal dari Willy yang menginformasikan kepada Nagasaki bahwa adanya tanah murah dijual dikawasan Jln Ir Sukarno luas 206 M2 dengan bukti kepemilikan (alas hak ) Latter C /petok D nomor 5415 Persil 37 S kelas III kelurahan Kalijudan pemilik atas nama terdakwa Udin Panjaitan.

Dengan segala tipu daya dan bujuk rayu Willy kepada Nagasaki sehingga Nagasaki Wijaya percaya dan tertarik untuk membelinya, singkatnya Nagasaki Wijaya pada 27 Desember 2018 telah melakukan transfer ke rekening Zainab Ernawati Bank BCA norek 0140156680 orang kepercayaan Udin sebesar Rp.200 juta ,dan diperkuat dengan kwitansi tanda terima yang dibuat oleh Zainab .

Selanjutnya Nagasaki transfer ke anak terdakwa Devi Andriyanti melalui Bank BCA norek 3880624325 sebesar Rp 200 juta dan 95 juta, dan pada 24 Januari 2019 kembali transfer ke Devi nomer rekening yang sama diatas sebesar Rp 200 juta dan itu diakui terdakwa dan diperkuat dengan bukti kwitansi tanda terima sebesar Rp.200 juta yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh terdakwa Udin tanggal 24 Januari 2019.

Dari sejumlah pembayaran tersebut diatas total uang yang sudah dikeluarkan korban Nagasaki hingga mencapai Rp.700 juta, dan semua itu dibuktikan dengan adanya tanda bukti transfer dari Bank BCA dan kwitansi tanda terimanya (data, red).

Dari data SIPP PN Surabaya disebutkan Zaenab Ernawati setelah menerima uang dari Nagasaki uang tersebut dibagi bagikan kepada Sultan Rp. 30 juta, Willy Rp.12,500.000, Jojo Rp.10 juta, dan saksi Hery dan Sampurna sebesar Rp.37, 500.000 dengan tugas dan peran yang berbeda beda.

Kemudian dilakukan tanda tangan IJB dikantor notaris Amrozi Johar SH didaerah jalan Kedung Sroko 20 Surabaya yang dihadiri oleh Nagasaki, Zainab Ernawati, Soetan Syahril, Sampurna, Suhairi, Njoo Hwan Lie Djojo Tjipto Tjandra dan dihadiri terdakwa (Udin Panjaitan) selaku pemilik objek tanah dan dituangkan dan ditanda tangani dalam minuta perjanjian.

ZAINAB ERNAWATI DKK TERANCAM DILAPORKAN POLISI.

Atas data tersebut, Dr Johan Widjaya ,SH.,M.H selaku kuasa hukum korban Nagasaki berencana akan segera melaporkan Zainab Ernawati dkk ke Polrestabes Surabaya tentang penipuan dan penggelapan.

Sebelum korban Nagasaki melaporkan Terdakwa Udin ke pihak kepolisian, sudah berbaik hati dengan menunggu dan menagih uangnya dengan sabar  ke terdakwa, ironisnya terdakwa tidak punya itikat baik untuk mengembalikan uang Nagasaki hanya janji janji saja hingga 18 bulan lamanya, tidak juga dibayarkan.

MODUS OPERANDI UDIN

Menurut saksi korban, terdakwa sebelumnya diduga sering berperkara dikepolisian dengan perkara penipuan  dan selalu lolos dari jeratan hukum .

Sebelumnya, terdakwa juga pernah dilaporkan oleh korbannya Toha kepolisi, ahkirnya Udin mengembalikan tanah Toha yang dicaploknya dua kapling.

Modus penipuan yang dijalankan terdakwa Udin kepada korban Nagasaki, seakan akan tanah yang akan dijual ke Nagasaki adalah tanah " FASUM ". Sehingga terdakwa batalkan secara sepihak dan tidak jadi menjual tanahnya kepada korban Nagasaki (padahal bukan tanah fasum).

Modus berikutnya, diduga terdakwa dengan berpura pura lumpuh dan kurang pendengarannya, untuk menarik simpati hakim yang menyidangkan perkara ini agar iba dan merasa kasihan sehingga memberi putusan kepada terdakwa Udin seringan ringannya.

Masih menurut saksi, adanya bukti video terdakwa Udin berjalan kaki dikawasan Taman Apsari depan Grahadi tanpa memakai kursi roda pada tanggal 5 Januari 2022.

"Dan video ketika sidang tanggal 14 Februari 2022 Terdakwa turun dari kursi roda berjarak 5 meteran berjalan sendiri menuju toilet PN Surabaya. 
Usai sidang tanggal 14 Februari 2022 terdakwa masuk kemobil turun dari kursi roda berdiri dan berjalan sendiri masuk mobilnya tanpa bantuan, jadi dia Udin pakai kursi roda itu hanya bohong bohongan saja." jelas Korban (bukti video).

Terpisah, Sabtu (19/2/2022) saat media ini mencoba konfirmasi ke Achmad Budi Santoso SH kuasa hukum terdakwa melalui telpon genggamnya yang menanyakan apakah terdakwa Udin Panjaitan memakai kursi roda itu kondisinya lumpuh," tanya wartawan.

Berikut pernyataan Budi Santoso penasehat hukum terdakwa, "Memang terdakwa tidak lumpuh, tapi dia nggak bisa berjalan dan berdiri lama karena faktor usia dan rematik, kalau jalan juga sempoyongan harus dituntun. " ujarnya.

Lain hal dengan yang disampaikan kepada wartawan media ini dirumahnya kawasan Ploso Baru Surabaya (19/2/2022) Dr.Johan Widjaya ,SH.,M.H kuasa hukum pelapor (Nagasaki) kejadian yang menimpa korban Nagasaki yang masih adik kandungnya itu, yang pertama kali melaporkan Udin Panjaitan kepolisian .

Lanjut Johan, kiranya terdakwa berbelit belit ketika di penyidik Polrestabes Surabaya dan hanya berjanji akan segera mengembalikan uang Nagasaki berlarut larut hingga dua tahunan, maka saya akan juga segera melaporkan Zainab Ernawati dkk ke pihak yang berwajib." jelasnya.

Harapan korban Nagasaki melalui kuasa hukumnya Dr Johan Wijaya, SH.,M.H agar hakim yang memeriksa perkara ini memeriksa terdakwa dengan teliti dan secermat cermatnya demi tegaknya supremasi hukum pada khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya (red).

Foto : Tampak terdakwa Udin Panjaitan saat jalan jalan di kawasan Taman Apsari dan foto bukti surat laporan dari kepolisian. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63