Skip to main content

Dr Udin Eks Guru Besar Unair Diduga Pelaku Penipuan Berjamaah Berpura Pura Lumpuh

Mediabidik.com - Dr Udin Panjaitan warga Jl Dharma Husada Indah Barat Surabaya, akhirnya dilaporkan oleh Nagasaki Wijaya sejak 4 September 2020 silam, dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/B/828/IX/RES.1.11/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA.

Kini Udin Panjaitan harus menjalani proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan korban Nagasaki Wijaya warga Ploso Timur Surabaya dengan kerugian hingga Rp.700 juta.

DR Udin Panjaitan adalah mantan guru besar Universitas Airlangga ini diduga melakukan penipuan secara berjamaah dengan kawan kawanya yakni Zainab Ernawati, Devi Andriyanti AMD (anak terdakwa), Sutan Syahril, Willy, Njoo Hwan lie, Suhairi dan Sampurna.

Awalnya korban Nagasaki tidak mengenal semua orang orang yang disebutkan diatas hanya satu yang dia kenal yaitu Willy.

Berawal dari Willy yang menginformasikan kepada Nagasaki bahwa adanya tanah murah dijual dikawasan Jln Ir Sukarno luas 206 M2 dengan bukti kepemilikan (alas hak ) Latter C /petok D nomor 5415 Persil 37 S kelas III kelurahan Kalijudan pemilik atas nama terdakwa Udin Panjaitan.

Dengan segala tipu daya dan bujuk rayu Willy kepada Nagasaki sehingga Nagasaki Wijaya percaya dan tertarik untuk membelinya, singkatnya Nagasaki Wijaya pada 27 Desember 2018 telah melakukan transfer ke rekening Zainab Ernawati Bank BCA norek 0140156680 orang kepercayaan Udin sebesar Rp.200 juta ,dan diperkuat dengan kwitansi tanda terima yang dibuat oleh Zainab .

Selanjutnya Nagasaki transfer ke anak terdakwa Devi Andriyanti melalui Bank BCA norek 3880624325 sebesar Rp 200 juta dan 95 juta, dan pada 24 Januari 2019 kembali transfer ke Devi nomer rekening yang sama diatas sebesar Rp 200 juta dan itu diakui terdakwa dan diperkuat dengan bukti kwitansi tanda terima sebesar Rp.200 juta yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh terdakwa Udin tanggal 24 Januari 2019.

Dari sejumlah pembayaran tersebut diatas total uang yang sudah dikeluarkan korban Nagasaki hingga mencapai Rp.700 juta, dan semua itu dibuktikan dengan adanya tanda bukti transfer dari Bank BCA dan kwitansi tanda terimanya (data, red).

Dari data SIPP PN Surabaya disebutkan Zaenab Ernawati setelah menerima uang dari Nagasaki uang tersebut dibagi bagikan kepada Sultan Rp. 30 juta, Willy Rp.12,500.000, Jojo Rp.10 juta, dan saksi Hery dan Sampurna sebesar Rp.37, 500.000 dengan tugas dan peran yang berbeda beda.

Kemudian dilakukan tanda tangan IJB dikantor notaris Amrozi Johar SH didaerah jalan Kedung Sroko 20 Surabaya yang dihadiri oleh Nagasaki, Zainab Ernawati, Soetan Syahril, Sampurna, Suhairi, Njoo Hwan Lie Djojo Tjipto Tjandra dan dihadiri terdakwa (Udin Panjaitan) selaku pemilik objek tanah dan dituangkan dan ditanda tangani dalam minuta perjanjian.

ZAINAB ERNAWATI DKK TERANCAM DILAPORKAN POLISI.

Atas data tersebut, Dr Johan Widjaya ,SH.,M.H selaku kuasa hukum korban Nagasaki berencana akan segera melaporkan Zainab Ernawati dkk ke Polrestabes Surabaya tentang penipuan dan penggelapan.

Sebelum korban Nagasaki melaporkan Terdakwa Udin ke pihak kepolisian, sudah berbaik hati dengan menunggu dan menagih uangnya dengan sabar  ke terdakwa, ironisnya terdakwa tidak punya itikat baik untuk mengembalikan uang Nagasaki hanya janji janji saja hingga 18 bulan lamanya, tidak juga dibayarkan.

MODUS OPERANDI UDIN

Menurut saksi korban, terdakwa sebelumnya diduga sering berperkara dikepolisian dengan perkara penipuan  dan selalu lolos dari jeratan hukum .

Sebelumnya, terdakwa juga pernah dilaporkan oleh korbannya Toha kepolisi, ahkirnya Udin mengembalikan tanah Toha yang dicaploknya dua kapling.

Modus penipuan yang dijalankan terdakwa Udin kepada korban Nagasaki, seakan akan tanah yang akan dijual ke Nagasaki adalah tanah " FASUM ". Sehingga terdakwa batalkan secara sepihak dan tidak jadi menjual tanahnya kepada korban Nagasaki (padahal bukan tanah fasum).

Modus berikutnya, diduga terdakwa dengan berpura pura lumpuh dan kurang pendengarannya, untuk menarik simpati hakim yang menyidangkan perkara ini agar iba dan merasa kasihan sehingga memberi putusan kepada terdakwa Udin seringan ringannya.

Masih menurut saksi, adanya bukti video terdakwa Udin berjalan kaki dikawasan Taman Apsari depan Grahadi tanpa memakai kursi roda pada tanggal 5 Januari 2022.

"Dan video ketika sidang tanggal 14 Februari 2022 Terdakwa turun dari kursi roda berjarak 5 meteran berjalan sendiri menuju toilet PN Surabaya. 
Usai sidang tanggal 14 Februari 2022 terdakwa masuk kemobil turun dari kursi roda berdiri dan berjalan sendiri masuk mobilnya tanpa bantuan, jadi dia Udin pakai kursi roda itu hanya bohong bohongan saja." jelas Korban (bukti video).

Terpisah, Sabtu (19/2/2022) saat media ini mencoba konfirmasi ke Achmad Budi Santoso SH kuasa hukum terdakwa melalui telpon genggamnya yang menanyakan apakah terdakwa Udin Panjaitan memakai kursi roda itu kondisinya lumpuh," tanya wartawan.

Berikut pernyataan Budi Santoso penasehat hukum terdakwa, "Memang terdakwa tidak lumpuh, tapi dia nggak bisa berjalan dan berdiri lama karena faktor usia dan rematik, kalau jalan juga sempoyongan harus dituntun. " ujarnya.

Lain hal dengan yang disampaikan kepada wartawan media ini dirumahnya kawasan Ploso Baru Surabaya (19/2/2022) Dr.Johan Widjaya ,SH.,M.H kuasa hukum pelapor (Nagasaki) kejadian yang menimpa korban Nagasaki yang masih adik kandungnya itu, yang pertama kali melaporkan Udin Panjaitan kepolisian .

Lanjut Johan, kiranya terdakwa berbelit belit ketika di penyidik Polrestabes Surabaya dan hanya berjanji akan segera mengembalikan uang Nagasaki berlarut larut hingga dua tahunan, maka saya akan juga segera melaporkan Zainab Ernawati dkk ke pihak yang berwajib." jelasnya.

Harapan korban Nagasaki melalui kuasa hukumnya Dr Johan Wijaya, SH.,M.H agar hakim yang memeriksa perkara ini memeriksa terdakwa dengan teliti dan secermat cermatnya demi tegaknya supremasi hukum pada khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya (red).

Foto : Tampak terdakwa Udin Panjaitan saat jalan jalan di kawasan Taman Apsari dan foto bukti surat laporan dari kepolisian. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng