Skip to main content

Dewan Kecam Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Surabaya

Mediabidik.com - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, sangat menyesalkan masih terjadinya kasus eksploitasi seksual pada anak di bawah umur di Surabaya. Padahal Surabaya menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), 

Menurut Khusnul, kasus itu tidak akan terjadi jika semua pihak berkomitmen dalam pemenuhan hak-hak serta perlindungan terhadap anak. Mulai dari Pemkot Surabaya, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Saya sangat geram dengan munculnya kasus ekploitasi seksual melalui prostitusi online ini. Apalagi korbannya masih anak-anak di bawah umur. Saya tidak tahu, apakah Pemkot Surabaya terlena dengan predikat Kota Layak Anak yang sudah diberikan, atau memang tidak perhatian," ujar Khusnul, saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya, polisi menggrebek praktik prositusi online di komplek Rusun Romokalisari, Surabaya. Pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Dalam aksinya, pelaku berinisial ST menjual korban dengan tarif Rp250 ribu. Kemudian pelaku mengambil untung Rp50 ribu.

"Kemarin saya sudah berkunjung langsung ke lokasi dan meminta DP3A-PPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Surabaya, untuk menjemput dan mengamankan di shelter milik Pemkot Surabaya agar korban yang masih berusia 15 tahun ini merasa aman dan nyaman hingga proses pemeriksaan selesai," ujar Khusnul.

Khusnul menjelaskan korban yang  putus sekolah saat menginjak bangku SMP ini mengalami depresi berat. Dia tidak mau makan. Dia juga merasa lingkungannya telah mencibir dan mengucilkannya. Sehingga jika dia tetap tinggal di Rusun Romokalisari akan berdampak buruk bagi psikologinya dan bisa berbuat hal-hal yang nekat.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, sambil menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), ia meminta wali kota Surabaya, DP3A-PPKB, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, camat hingga lurah untuk berkolaborasi dengan para NGO (Non-Governmental Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tujuannya, lanjutnya, agar kasus-kasus seperti ini bisa dicegah dan ditangani secara cepat dan memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap anak-anak di Surabaya. Bisa jadi masih banyak kasus serupa yang luput dari pantauan.

"Saya kira perlu pula kepada masing-masing dinas, lurah, camat untuk berkolaborasi dengan NGO atau kelompok masyarakat, akademisi yang memang memahami persoalan untuk duduk bersama menterjemahkan konsep Surabaya layak anak ke dalam tupoksi kerjanya masing-masing," paparnya.

Ning Kaka, sapaan lekat Khusnul Khotimah, juga meminta kepada masyarakat, jika mengetahui kasus serupa di sekitarnya untuk berani melapor ke call center DP3A-PPKB, atau hotline yang dimiliki Pemkot Surabaya.

"Masyarakat jangan diam dan takut jika mengetahui kasus-kasus semacam ini. Mereka harus berani lapor. Pak Wali Kota juga perlu melakukan evaluasi kerja kepala dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial dan DP3A-PPKB, agar mereka kerjanya lebih baik dalam memberikan hak-hak dan perlindungan pada anak," pungkasnya.(pan) 

Foto : Khusnul Khotimah Ketua Komisi D Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng