Skip to main content

Dewan Dukung Kebijakan Pemkot Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 50%

Mediabidik.com - Seiring meningkatnya angka Covid-19, PTM terbatas di Surabaya akan diberlakukan 50%, Hal itu berdasarkan Surat pemberitahuan Dispendik bernomor 421/3231/436.7.1/2022.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mendukung kebijakan Pemerintah Kota memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka(PTM) Terbatas 50%.

Reni menjelaskan Meningkatnya angka positif covid ini juga tak lepas dari upaya tracing testing yang dilakukan secara massif, Ini perlu ditingkatkan. Agar warga yang terpapar bisa segera diketahui dan diisolasi ditempat yang layak agar bisa mempercepat proses penyembuhan.

"Kita semua tentu sudah berharap ini segera berakhir, Tentunya juga punya bayangan ini endemi nyatanya kemudian saat ini meningkatkan." kata Reni Astuti, Jumat (4/2/2022). 

Reni menuturkan, awal pelaksanaan PTM terbatas 100% tidak ada terpapar Covid-19, kalaupun ada kasusnya tidak sampai 2 digit. 

"Tapi sekarang, di Hotel Asrama Haji, kasusnya 160, belum lagi di tempat lain." ucapnya. 

Karena ini masih pandemi, maka kebijakan di sektor pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, dengan dasar keselamatan dan kesehatan masyarakat secara umum. 

"Saya melihat memang satgas covid ini terus melakukan pemantauan, trendnya, angkanya skalanya bagaimana? Kemudian ini aman semuanya," ungkap Reni. 

Maka kemudian diambil keputusan  rencananya untuk PTM dilakukan terbatas 50%. Artinya sambung Reni kalau kemarin masuk dengan shif pagi dan shif siang. 

Saat ini anak masuknya gantian jadi 50% kemudian besoknya yang daring PTM terbatas jadi gitu selang seling tentu ini nanti prokes di upayakan. 

Legislator Perempuan PKS itu berharap orang tua,serta masyarakat untuk tetap tidak panik Terhadap kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Kota Surabaya.

"Dan juga, Kita mengapresiasi langkah Pemkot untuk mengambil kebijakan yang tepat dan cepat untuk meminimalisir." pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...