Skip to main content

Alasan Terpapar Omicron, Dua Terdakwa Investasi Bodong Ajukan Penangguhan

Mediabidik.com - Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan dua terdakwa ibu dan anak, Annie Halim dan Lim Victory Halim yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 15 Februari 2022. 
 
Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan keduanya melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Karena telah melakukan penipuan terhadap Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto dan Johanna Chandra mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah),"kata jaksa Darwis
 
Dalam dakwaan keduanya terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim juga didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
 
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau bantahan melalui tim penasihat hukumnya. Dalam kesempatan yang sama keduanya juga mengajukan penangguhan.
 
"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia dan kami juga mengajukan penangguhan tahanan dikarenakan terdakwa Annie Halim baru sembuh dari sakit. Karena terpapar omicron," kata salah satu tim kuasa hukumnya yang akan ditanggapi pada persidangan minggu depan.
 
Untuk diketahui, terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat. 
 
Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi. 
 
Namun sejak bulan September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. 
Sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. (red) 

Foto: Kedua terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim jalani sidang perdana, Selasa (15/2/2022) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh