Skip to main content

Alasan Terpapar Omicron, Dua Terdakwa Investasi Bodong Ajukan Penangguhan

Mediabidik.com - Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan dua terdakwa ibu dan anak, Annie Halim dan Lim Victory Halim yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 15 Februari 2022. 
 
Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan keduanya melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Karena telah melakukan penipuan terhadap Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto dan Johanna Chandra mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah),"kata jaksa Darwis
 
Dalam dakwaan keduanya terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim juga didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
 
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau bantahan melalui tim penasihat hukumnya. Dalam kesempatan yang sama keduanya juga mengajukan penangguhan.
 
"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia dan kami juga mengajukan penangguhan tahanan dikarenakan terdakwa Annie Halim baru sembuh dari sakit. Karena terpapar omicron," kata salah satu tim kuasa hukumnya yang akan ditanggapi pada persidangan minggu depan.
 
Untuk diketahui, terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat. 
 
Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi. 
 
Namun sejak bulan September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. 
Sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. (red) 

Foto: Kedua terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim jalani sidang perdana, Selasa (15/2/2022) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng