Skip to main content

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Lily Yunita

Mediabidik.com - Sidang terbuka dan dibuka untuk umum dengan perkara Penipuan, Penggelapan dan TPPU dengan terdakwa Lily Yunita yang digelar diruang sidang Garuda 2, Rabu (2/2/2022) beragendakan putusan. Dan dihadiri Rista Erna Sulistiowati JPU dari Kejati Jatim dan Ade Darma Mariyay Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lily Yunita. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim Damanik SH, MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa. Dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan pasal 378 KUHP dan bebas dari dakwaan pasal 3 Undang Undang nomer 8 tahun 2010 tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

"Dan menimbang mengenai barang bukti, terdakwa telah terbukti sebagai mana terbukti dalam dakwaan pasal pertama 378 KUHP. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana." terang majelis hakim Damayanti SH. MH. 

"Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum pasal 378 KUHP Onslag van recht vervolgivervolging (putusan lepas dari segala tuntutan). Menyatakan bahwa terdakwa Lily Yunita tidak bersalah dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "pungkasnya.

Pada sidang sebelumya, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di kelurahan Osowilangun, kecamatan Tandes, Surabaya.

Lily dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Perbuatannya telah merugikan saksi korban Lianawati Setyo senilai hampir 50 miliar rupiah. Korban diketahui merupakan kerabat dari perusahaan rokok gudang garam. (Pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh