Skip to main content

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Lily Yunita

Mediabidik.com - Sidang terbuka dan dibuka untuk umum dengan perkara Penipuan, Penggelapan dan TPPU dengan terdakwa Lily Yunita yang digelar diruang sidang Garuda 2, Rabu (2/2/2022) beragendakan putusan. Dan dihadiri Rista Erna Sulistiowati JPU dari Kejati Jatim dan Ade Darma Mariyay Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lily Yunita. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim Damanik SH, MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa. Dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan pasal 378 KUHP dan bebas dari dakwaan pasal 3 Undang Undang nomer 8 tahun 2010 tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

"Dan menimbang mengenai barang bukti, terdakwa telah terbukti sebagai mana terbukti dalam dakwaan pasal pertama 378 KUHP. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana." terang majelis hakim Damayanti SH. MH. 

"Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum pasal 378 KUHP Onslag van recht vervolgivervolging (putusan lepas dari segala tuntutan). Menyatakan bahwa terdakwa Lily Yunita tidak bersalah dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "pungkasnya.

Pada sidang sebelumya, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di kelurahan Osowilangun, kecamatan Tandes, Surabaya.

Lily dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Perbuatannya telah merugikan saksi korban Lianawati Setyo senilai hampir 50 miliar rupiah. Korban diketahui merupakan kerabat dari perusahaan rokok gudang garam. (Pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...