Skip to main content

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Lily Yunita

Mediabidik.com - Sidang terbuka dan dibuka untuk umum dengan perkara Penipuan, Penggelapan dan TPPU dengan terdakwa Lily Yunita yang digelar diruang sidang Garuda 2, Rabu (2/2/2022) beragendakan putusan. Dan dihadiri Rista Erna Sulistiowati JPU dari Kejati Jatim dan Ade Darma Mariyay Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lily Yunita. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim Damanik SH, MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa. Dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan pasal 378 KUHP dan bebas dari dakwaan pasal 3 Undang Undang nomer 8 tahun 2010 tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

"Dan menimbang mengenai barang bukti, terdakwa telah terbukti sebagai mana terbukti dalam dakwaan pasal pertama 378 KUHP. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana." terang majelis hakim Damayanti SH. MH. 

"Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum pasal 378 KUHP Onslag van recht vervolgivervolging (putusan lepas dari segala tuntutan). Menyatakan bahwa terdakwa Lily Yunita tidak bersalah dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "pungkasnya.

Pada sidang sebelumya, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di kelurahan Osowilangun, kecamatan Tandes, Surabaya.

Lily dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Perbuatannya telah merugikan saksi korban Lianawati Setyo senilai hampir 50 miliar rupiah. Korban diketahui merupakan kerabat dari perusahaan rokok gudang garam. (Pan) 

Comments