Skip to main content

Saksi Sebutkan Terdakwa Udin Terima Uang dari Nagasaki

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa DR Udin Panjaitan warga Karang Empat Surabaya, yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/2/2022) ber agendakan keterangan saksi. 

JPU Sufikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yang bernama Soetan Syahril untuk memberikan keterangannya terkait kronologi perjanjian jual beli tanah antara terdakwa DR Udin Panjaitan dengan korban Nagasaki Wijaya. 

JPU menanyakan, kapan pertama anda ketemu dengan terdakwa, bu Ernawati dan korban Nagasaki, "tanya JPU kepada saksi Soetan Syahril. 

"Pertama saya ketemu bu Zainab Ernawati dan pak Nagasaki di notaris, waktu itu pak Udin ada di Australia." ujar saksi saat menjawab pertanyaan dari JPU. 

Yang kedua, setelah terdakwa berada di Indonesia, anda ketemunya dimana?. "Dirumah pak Udin," jawab saksi. 

Tanggal berapa itu, "tanya JPU. Sekitar pertengahan Januari." timpal saksi. 
Yang datang waktu itu siapa saja?. "Bu Erna, Nagasaki, saya, pak Pur (Sampurna) dan Suhairi." terang saksi. 

Terus ada pembicaraan apa antara terdakwa Udin, Nagasaki, anda dan bu Erna," kembali tanya JPU kepada saksi. "Terus gimana, janjinya kan Rp.1 milliar, kok aku cuma dikasih segini, bu Erna bilang ngak ada pak, adanya cuma segitu, paling nambahin 100 - 200. Terus pak Udin nuntut Rp1 miliar ngak bisa nawar," papar saksi. 

JPU Sulfikar kembali menanyakan, terdakwa Terima ngak uangnya waktu itu?. "Terima dihadapan notaris, "jawab saksi. 

Lanjut JPU, kenapa terdakwa terima uangnya dari pak Nagasaki, dia kan (terdakwa) minta Rp 1 milliar, kenapa harus tambah Rp 200 juta lagi. "Sementara uang bu Erna cair kredit nya, tanggal 10 Januari bu Erna kasih pak Udin. " terang saksi. 

Usai sidang, Johan Wijaya SH penasehat hukum dari korban Nagasaki waktu dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan surat perjanjian dari akte nomor 6 perjanjian ikatan jual beli (IJB) yang dibuat pada tanggal 26 Desember 2019. Disini para pihak atau pak Soetan tiap lembar tanda tangan atau paraf, ini saya buktikan, sambil menunjukan beberapa lembar bukti tanda tangan saksi. 

"Dan terakhir ini ada tanda tangan pak Soetan, ini ada indikasi bahwa yang diterangkan pak Soetan tadi, mengandung ketidakbenaran atau sebagian benar. Itu tujuan saksi yang dihadirkan, karena dia saksi (Soetan) masih ada hubungan saudara dengan terdakwa." ucap Johan

Bisa dikatakan keterangan palsu, lanjut Johan, seolah olah bukan tanggal 26 Desember 2019, padahal setiap lembarnya dia paraf. Dan ini dia (saksi, red) melanggar pasal 242 KUHPKUHP memberikan keterangan palsu dan sumpah. 

"Seharusnya dia tahu, pada tanggal 26 Desember 2019 ada paraf ada tanda tangan. Dia tau, tapi dia menganggap ngak ada tanda tangan didepan notaris." tegasnya. 

Sementara Achmad Budi Santoso Kuasa Hukum Udin mengatakan, tadi saksi dihadapan Majelis Hakim menjelaskan tahunya dia tgl 15 Desember 2018. Tetapi di akta 26 Desember 2019, dimana pada saat itu terdakwa Udin masih di Australia, ini jadi tanda tanya.

"Saksi Untung juga mengatakan dia taunya ibu Erna dn dia tidak tau siapa Nagasaki. Taunya terdakwa ini, perjanjiannya sama Erna. Terus laporannya ke terdakwa ini apa, karena tidak ada ikatan dengan korban. Sedangkan terdakwa Udin ada niatnya mengembalikan di waktu penyidikan di Polisi, tetapi dari pihak korban tidak mau, "jelasnya.

Dalam perkara ini, oleh JPU Sulfikar dari Kejari perak dengan surat dakwaan nomor 53/Pid.B/2022/PN SBY terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal.378 KUHPidana maksimal pidana penjara 4 tahun. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng