Skip to main content

Saksi Sebutkan Terdakwa Udin Terima Uang dari Nagasaki

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa DR Udin Panjaitan warga Karang Empat Surabaya, yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/2/2022) ber agendakan keterangan saksi. 

JPU Sufikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yang bernama Soetan Syahril untuk memberikan keterangannya terkait kronologi perjanjian jual beli tanah antara terdakwa DR Udin Panjaitan dengan korban Nagasaki Wijaya. 

JPU menanyakan, kapan pertama anda ketemu dengan terdakwa, bu Ernawati dan korban Nagasaki, "tanya JPU kepada saksi Soetan Syahril. 

"Pertama saya ketemu bu Zainab Ernawati dan pak Nagasaki di notaris, waktu itu pak Udin ada di Australia." ujar saksi saat menjawab pertanyaan dari JPU. 

Yang kedua, setelah terdakwa berada di Indonesia, anda ketemunya dimana?. "Dirumah pak Udin," jawab saksi. 

Tanggal berapa itu, "tanya JPU. Sekitar pertengahan Januari." timpal saksi. 
Yang datang waktu itu siapa saja?. "Bu Erna, Nagasaki, saya, pak Pur (Sampurna) dan Suhairi." terang saksi. 

Terus ada pembicaraan apa antara terdakwa Udin, Nagasaki, anda dan bu Erna," kembali tanya JPU kepada saksi. "Terus gimana, janjinya kan Rp.1 milliar, kok aku cuma dikasih segini, bu Erna bilang ngak ada pak, adanya cuma segitu, paling nambahin 100 - 200. Terus pak Udin nuntut Rp1 miliar ngak bisa nawar," papar saksi. 

JPU Sulfikar kembali menanyakan, terdakwa Terima ngak uangnya waktu itu?. "Terima dihadapan notaris, "jawab saksi. 

Lanjut JPU, kenapa terdakwa terima uangnya dari pak Nagasaki, dia kan (terdakwa) minta Rp 1 milliar, kenapa harus tambah Rp 200 juta lagi. "Sementara uang bu Erna cair kredit nya, tanggal 10 Januari bu Erna kasih pak Udin. " terang saksi. 

Usai sidang, Johan Wijaya SH penasehat hukum dari korban Nagasaki waktu dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan surat perjanjian dari akte nomor 6 perjanjian ikatan jual beli (IJB) yang dibuat pada tanggal 26 Desember 2019. Disini para pihak atau pak Soetan tiap lembar tanda tangan atau paraf, ini saya buktikan, sambil menunjukan beberapa lembar bukti tanda tangan saksi. 

"Dan terakhir ini ada tanda tangan pak Soetan, ini ada indikasi bahwa yang diterangkan pak Soetan tadi, mengandung ketidakbenaran atau sebagian benar. Itu tujuan saksi yang dihadirkan, karena dia saksi (Soetan) masih ada hubungan saudara dengan terdakwa." ucap Johan

Bisa dikatakan keterangan palsu, lanjut Johan, seolah olah bukan tanggal 26 Desember 2019, padahal setiap lembarnya dia paraf. Dan ini dia (saksi, red) melanggar pasal 242 KUHPKUHP memberikan keterangan palsu dan sumpah. 

"Seharusnya dia tahu, pada tanggal 26 Desember 2019 ada paraf ada tanda tangan. Dia tau, tapi dia menganggap ngak ada tanda tangan didepan notaris." tegasnya. 

Sementara Achmad Budi Santoso Kuasa Hukum Udin mengatakan, tadi saksi dihadapan Majelis Hakim menjelaskan tahunya dia tgl 15 Desember 2018. Tetapi di akta 26 Desember 2019, dimana pada saat itu terdakwa Udin masih di Australia, ini jadi tanda tanya.

"Saksi Untung juga mengatakan dia taunya ibu Erna dn dia tidak tau siapa Nagasaki. Taunya terdakwa ini, perjanjiannya sama Erna. Terus laporannya ke terdakwa ini apa, karena tidak ada ikatan dengan korban. Sedangkan terdakwa Udin ada niatnya mengembalikan di waktu penyidikan di Polisi, tetapi dari pihak korban tidak mau, "jelasnya.

Dalam perkara ini, oleh JPU Sulfikar dari Kejari perak dengan surat dakwaan nomor 53/Pid.B/2022/PN SBY terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal.378 KUHPidana maksimal pidana penjara 4 tahun. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...