Skip to main content

Kejati Jatim Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Mediabidik.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyalurkan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19, Selasa (5/5). Bantuan 2.500 paket sembako ini merupakan program sosial dari Kejaksaan RI yang juga dilakukan serentak kepada jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir mengatakan, puluhan ribu paket sembako ini disalurkan melalui empat Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejati Jatim, yakni Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Kejari Gresik dan Kejari Sidoarjo. Dan diwakili Kepala Kejari (Kajari).

Serah terima yang dilakukan di halaman kantor Kejati Jatim ini, sambung Dhofir, tetap menerapkan protokol Covid-19 dan mengutamakan physical distancing. Selanjutnya penyerahan secara simbolis ini diserahkan dari Kajari dan disalurkan langsung kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ada di empat Kejari jajaran.

"Bakti sosial penyerahan sembako ini dalam rangka kegiatan Kejaksaan RI Peduli Covid-19. Serta kepedulian Korps Adhyaksa terhadap warga yang di wilayahnya diberlakukannya PSBB, seperti Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," kata M Dhofir.

Dhofir mengaku pelaksanaan bakti sosial ini dilakukan serentak oleh Kejaksaan se Indonesia. Untuk Kejati Jatim, Dhofir mengaku kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kejari se Jawa Timur. Dan penyerahan sembako ini dilakukan di kantor Kejari masing-masing.

Pihaknya juga memerintahkan Kejari jajaran menerapkan physical distancing dalam pembagian paket sembako. Sebagai upaya pemutusan penyerbaran virus corona. "Sebanyak 13.000 paket sembako ini dibagikan se wilayah Jatim. Yakni di Kejati Jatim dan Kejari jajaran," jelasnya.

Tak hanya dibagikan kepada Kecamatan yang ada di jajaran Kejari. Dhofir menambahkan, Kejati Jatim juga merangkul masyarakat sekitar Kejaksaan dalam kegiatan bakti sosial. Ratusan warga masyarakat disekitar kantor Kejati Jatim turut merasakan paket sembako yang dibagikan Kejati Jatim.

Dengan menerapkan physical distancing, sambung Dhofir, masyarakat sekitar kantor Kejati diberikan paket sembako satu persatu. Dengan sistem physical distancing, warga yang sudah mendapat paket sembako dipersilahkan untuk bergeser dari kantor Kejati Jatim guna mematuhi aturan physical distancing terkait kerumunan massa.

"Kurang lebih 375 paket sembako kami bagikan juga kepada warga masyarakat disekitar kantor Kejati Jatim. Tapi tetap menerapkan imbauan physical distancing sesuai anjuran Pemerintah terkait protokol Covid-19," pungkasnya.(opan)



FOTO: Kepala Kejati Jatim, Dr M Dofir menyerahkan batuan sembako secara simbolis kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ada di empat Kejari jajaran, Selasa (5/5/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...