Skip to main content

Gugat Harta Gono Gini, Chinchin Serahkan 400 Bukti

Mediabidik.com – Trisulowati alias Chinchin menyetorkan sebanyak 400 bukti surat ke meja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang gugatan harta gono-gini yang diajukannya melawan mantan suaminya, Gunawan Angka Widjaja, Rabu (27/5/2020).

Saking banyaknya bukti yang diajukan tersebut, sidang perdata ini memakan waktu hingga 2,5 jam. Dimulai sekira pukul 12.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB.

Untuk mengusung bukti-bukti tersebut, Chinchin dan tim penasehat hukumnya harus menggunakan beberapa kopor guna menampung. Terlihat ada dua kopor besar yang dibawa ke persidangan.

Secara teliti majelis hakim yang diketuai Martin Ginting itu memeriksa satu persatu kelengkapan bukti yang diajukan Chinchin dan tim penasehat hukumnya.

Majelis hakim masih memberikan perpanjangan waktu kepada tim penasehat hukum Chinchin selaku penggugat untuk menyempurnakan susunan daftar penjelasan dalam pengantar bukti yang diajukan.

"Saya minta penggugat menyempurnakan susunan daftar pengantar bukti, sehingga semua pihak bisa cepat mengerti daftar isi bukti lebih rinci," ujar hakim Martin Ginting diakhir sidang.

Tak pelak, dengan perbaikan ini, membuat jumlah bukti yang diajukan Chinchin makin membengkak. Karena tim penasehat hukum harus merinci satu persatu lampiran pada bukti.

Tambahan waktu tak hanya diberikan hakim kepada pihak Chinchin, melainkan untuk kedua belah pihak, baik penggugat maupun para tergugat. "Kita juga memberikan hak yang sama terhadap para tergugat. Pembuktian adalah hak. Kita akan berikan tambahan waktu apabila ada pembuktian yang tercecer. Kita akan tetap terima pengajuan bukti yang tercecer tersebut hingga akhir sidang agenda ini," tambah Ginting.

Usai sidang, Ronald Tallaway SH, C.T.L, kuasa hukum Chinchin membenarkan adanya penyempurnaan yang harus pihaknya lakukan. Ronald mengaku membutuhkan waktu sepekan guna mengikuti petunjuk hakim tersebut.

"Berarti dengan penyempurnaan ini, daftar bukti yang kita ajukan lebih dari 400. Bisa lebih, karena kita harus merinci dan menjabarkan satu-persatu dalam daftar," ujarnya.

Masih menurut Ronald, sidang agenda pembuktian ini dimanfaatkan oleh pihaknya untuk menjabarkan perkara ini hingga gamblang sesuai fakta yang ada.

Menurutnya, bukti pada hari ini selain membuktikan perolehan harta yang diperoleh pada masa perkawinan, juga membuktikan asal usul uang milik Chinchin dan Gunawan yang dipergunakan guna memiliki, membangun ataupun mengelola harta-harta tersebut.

"Sehingga klaim para tergugat yang menyebut seolah seluruh harta itu milik ibu dari Gunawan (Anggarini, red) ataupun klaim mengenai harta tersebut merupakan harta perseroan terbatas adalah klaim yang tidaklah berdasarkan hukum dan fakta hukum," beber Ronald.

Untuk diketahui, kendati secara hukum sudah dinyatakan resmi bercerai dengan Bos The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja alias Ang (Jauw) Hauw Ming, perjuangan Trisulowati Jusuf alias Chinchin masih belum berakhir.

Ia masih harus menjalani proses sidang berkepanjangan, guna mendapatkan hak atas dirinya, berupa pembagian harta gono-gini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan gugatan bernomor 1210/Pdt.G/2019/PN.Sby, Chinchin menggugat mantan suaminya tersebut PN Surabaya.

"Sebenarnya dari awal kami selaku pihak penggugat sudah meragukan akan adanya itikad baik dari Tergugat I (Gunawan) untuk menyelesaikan pembagian harta gono gini," terang Ronald di PN Surabaya, Selasa (18/2/2020).

Pihak Gunawan diduga tengah berputar putar serta berusaha menghindari penggugat memperoleh haknya. "Namun kita tetap menghargai Perma No 1 tahun 2016 tentang proses mediasi di pengadilan. Tapi nyatanya mediasi melalui pengadilan pun menemui jalan buntu," terang Ronald.

Ditanya lebih lanjut soal materi gugatan, Ronald mengatakan inti dari gugatan Chinchin berisi keseluruhan harta yang diperoleh selama masa perkawinan penggugat minta untuk dilakukan pembagian sesuai haknya.

"Setengah bagian sama rata sesuai pasal 37 UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dengan alasan sampai saat ini Tergugat I (Gunawan) tidak beritikad baik membagi harta gono gini malahan melakukan beberapa perbuatan yang diindikasikan berusaha untuk mengurangi hak penggugat," urai Ronald.

Selain Gunawan Angka Widjaja, Chinchin juga menggugat tujuh pihak lainnya, mereka adalah PT Blauran Cahayamulia, PT Dipta Wimala Bahagia, PT Karunia Sukses Makmur Bahagia, PT Mulia Makmur Sukses Bahagia, PT Panen Makmur Sukses Bahagia, Agus Suhendro dan PT Bank Tabungan Negara (persero) tbk cabang Sidoarjo.

Dalam gugatannya, Chinchin meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga Sita Harta Bersama (marital beslag) yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam perkara cerai ini. Selain itu, Chinchin memohon harta gono-gini yang diperoleh para pihak selama masih berumah tangga, untuk dibagi dua.

Juga disebutkan obyek-obyek yang disengketakan dalam gugatan tersebut. ada belasan obyek, yang rata-rata berupa tanah dan bangunan. (opan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...