Skip to main content

Penyerapan Anggaran Minim, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Evaluasi Kinerja OBH

Mediabidik.com – Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memastikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin bisa disalurkan dengan baik. Untuk itu, Tim Pengawas Kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Daerah Jawa Timur menggelar evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.

Evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum di Jawa Timur itu dilaksanakan secara virtual dengan sambungan teleconference. Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat Bidang Hukum Kemenkumham Jatim itu dipimpin Plt. Kabid Hukum Wiwit P Iswandari.

Dia didampingi Kasubid Bantuan Hukum Gatot Suharto dan Tim Pengawas Daerah. Para direktur OBH se-Jatim mengikuti dari kantor masing-masing.

Dalam sambutannya, Wiwit menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena penyerapan anggaran untuk bantuan hukum masih sangat kecil. Dari pagu anggaran sebesar Rp.6,5 miliar, baru terserap sebesar 37% atau Rp.2,45 miliar (data per 5 Mei 2020).

Padahal, target penyerapan anggaran bantuan hukum pada semester I 2020 sesuai disbursement plan adalah 70%. "Untuk itu, kami memohon bantuan dari para direktur OBH untuk lebih mengoptimalkan kinerja sehingga penyerapan anggaran bisa lebih optimal," ujar Wiwit.

Sementara itu, Gatot mengucapkan terima kasih kepada beberapa OBH yang telah melaksanakan penyerapan sesuai dengan aturan yang ada. Karena penyerapan menjadi salah satu indikator kenaikan akreditasi setiap OBH. Meski begitu, lanjut Gatot, masih ada saja OBH yang belum melakukan penyerapan anggaran sama sekali.

Untuk bantuan hukum litigasi tercatat ada 6 OBH yang belum sama sekali mencairkan anggaran sedangkan untuk bantuan hukum non litigasi ada 24 OBH yang belum. "MoU yang sudah kita tanda tangani sudah menyebutkan pagu yang diterima setiap OBH, jadi sebisa mungkin rekan-rekan direktur bisa melakukan penyesuaian sehingga penyerapan anggaran bisa sesuai disbursement plan," urai Gatot.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara tim pengawas dan direktur OBH. Tim pengawas berupaya mencarikan solusi terbaik agar OBH tidak kesulitan. (opan)

FOTO: Tim Pengawas Kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Daerah Jawa Timur menggelar evaluasi pelaksanaan bantuan hukum. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...