Mediabidik.com – Ditengah pandemi virus corona Covid-19, pembahasan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pansus BMD Kota Surabaya, hingga saat ini masih terus berlanjut.
Pansus Pengelolaan BMD kini masih menyerap berbagai macam aspirasi masyarakat seperti, masalah pelepasan hak surat ijo. Agar dikemudian hari tidak terjadi gugatan masyarakat terhadap Pemkot Surabaya.
Anggota Pansus Pengelolaan BMD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, untuk target selesai kinerja Pansus BMD belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, karena Pansus masih terus menyerap aspirasi masyarakat, sehingga banyak pasal yang harus diperdebatkan sampai selesai.
"Justru saat ini pasal yang paling krusial dibahas oleh Pansus adalah, pasal tentang pelepasan hak-hak kepemilikan tentang tanah aset Pemkot Surabaya, termasuk soal lahan surat ijo."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (13/05/20).
Ia menjelaskan, soal pelepasan ini dibagi beberapa kriteria misalnya, pelepasan itu bisa melalui dibagian penjualan Pemkot Surabaya. Contohnya, ada barang daerah yang sudah tidak terpakai lagi, seperti barang bergerak itu bisa dijual oleh Pemkot Surabaya dengan cara lelang.
"Seperti mobil, mebeler atau furniture, barang-barang elektronik yang sudah tidak terpakai bisa untuk dilepas, atau dilelang."terangnya.
Namun, terang Baktiono, dari semua kriteria barang daerah tersebut, pembahasan yang paling krusial adalah soal pasal tanah. Seperti, ruislag atau tukar guling misalnya, Pansus BMD menilai sah wewenang pengelolaannya oleh Pemkot Surabaya.
Tapi, terang Baktiono, jika yang diinginkan oleh warga masyarakat tentang pasal pelepasan hak tanah kepemilikan, juga turut mencantumkan peraturan Undang-Undang Pokok agraria No.55 Tahun 1960, dan juga Keputusan Presiden No.32 Tahun 1979 yaitu, tentang konversi hak-hak asing, bisa dialihkan menjadi barang milik daerah yang dikelolah oleh Pemkot Surabaya.
"Pansus BMD masih membuka ruang publik untuk memberi masukan, jadi proes Pansus masih panjang." ungkapnya.(pan)
Comments
Post a Comment