Skip to main content

Berikan Keterangan Palsu Tiga Dari Empat Orang Kakak Beradik Ditahan

Mediabidik.com – Tiga dari empat orang kakak beradik ditahan polisi, atas laporan keponakannya sendiri. Mereka resmi ditetapkan tersangka setelah dilaporkan atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada akta autentik berupa sertifikat tanah, Rabu (6/5/2020).

Mereka adalah Mc Naning Herwiyanti, Puguh Setyo Trijono, Gabriel Hari Basuki dan Nuning Yuliastuti (tersangka yang tak ditahan karena alasan sakit, red).

Kasus ini sendiri berawal saat Harijadi yang juga saudara kandung para tersangka, memiliki sebuah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 812. Pada saat yang sama, Harijadi memiliki seorang istri bernama Anna. Mereka berdua diketahui  telah menikah secara agama kristen di sebuah gereja. Sebelum pernikahan tersebut, Harijadi sudah dikaruniai seorang putra bernama Oscar.

Pada 2 Mei 2015, Harijadi kemudian meninggal dunia dan meninggalkan sebuah utang pada bank BRI. Sertifikat HGB tersebut, ternyata menjadi jaminan utang. Oleh karenanya, salah satu tersangka Nuning, menghubungi Oscar agar membayar utang pada bank sebesar Rp 31 juta.

Disisi lain, keempat tersangka diam-diam membuat keterangan waris, yang pada intinya menerangkan bahwa keempatnya adalah ahli waris yang sah dan tidak mengakui Anna, sebagai istri sah dari Harijadi.

Padahal, saat prosesi pemakaman, semua yang mengurus adalah Anna. Sementara itu, untuk pelunasan utang sebesar Rp 31 juta, dilakukan oleh Oscar yang dibayar melalui pengacaranya, Sumarso.

Sementara itu, setelah sertifikat diterima oleh salah satu tersangka, Nuning, tiba-tiba diajukan balik nama ke BPN Kabupaten Malang, menjadi milik keempat tersangka.

Tak terima diperlakukan demikian, Oscar pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, dengan nomor LP 1336/x/2018/UM Jatim.

Hal ini pun dibenarkan oleh pengacara Oscar, Sumarso. Ia menyatakan, kasus ini telah diproses hingga tingkat penyidikan. Atas kasus ini, pihaknya pun berharap segera mendapatkan keadilan.

"Kasus ini sudah diproses hingga tingkat penyidikan oleh kepolisian," ujarnya, Rabu (6/5).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat orang adik kakak tersebut, kini sudah berstatus tersangka. Tiga orang diantaranya kini telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang tersangka belum ditahan dengan alasan masih sakit.

Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa dirinya tidak pada ranah memberikan pandangan pada tiap penyidikan. Namun, ia memastikan jika semua otoritas penyidik sesuai dengan aturan di KUHAP. "Semua otoritas penyidik pasti sesuai dengan aturan KUHAP," tegasnya. (pan) 

Foto : Ilustrasi penahanan tersangka (sumber google) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...