Skip to main content

Berikan Keterangan Palsu Tiga Dari Empat Orang Kakak Beradik Ditahan

Mediabidik.com – Tiga dari empat orang kakak beradik ditahan polisi, atas laporan keponakannya sendiri. Mereka resmi ditetapkan tersangka setelah dilaporkan atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada akta autentik berupa sertifikat tanah, Rabu (6/5/2020).

Mereka adalah Mc Naning Herwiyanti, Puguh Setyo Trijono, Gabriel Hari Basuki dan Nuning Yuliastuti (tersangka yang tak ditahan karena alasan sakit, red).

Kasus ini sendiri berawal saat Harijadi yang juga saudara kandung para tersangka, memiliki sebuah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 812. Pada saat yang sama, Harijadi memiliki seorang istri bernama Anna. Mereka berdua diketahui  telah menikah secara agama kristen di sebuah gereja. Sebelum pernikahan tersebut, Harijadi sudah dikaruniai seorang putra bernama Oscar.

Pada 2 Mei 2015, Harijadi kemudian meninggal dunia dan meninggalkan sebuah utang pada bank BRI. Sertifikat HGB tersebut, ternyata menjadi jaminan utang. Oleh karenanya, salah satu tersangka Nuning, menghubungi Oscar agar membayar utang pada bank sebesar Rp 31 juta.

Disisi lain, keempat tersangka diam-diam membuat keterangan waris, yang pada intinya menerangkan bahwa keempatnya adalah ahli waris yang sah dan tidak mengakui Anna, sebagai istri sah dari Harijadi.

Padahal, saat prosesi pemakaman, semua yang mengurus adalah Anna. Sementara itu, untuk pelunasan utang sebesar Rp 31 juta, dilakukan oleh Oscar yang dibayar melalui pengacaranya, Sumarso.

Sementara itu, setelah sertifikat diterima oleh salah satu tersangka, Nuning, tiba-tiba diajukan balik nama ke BPN Kabupaten Malang, menjadi milik keempat tersangka.

Tak terima diperlakukan demikian, Oscar pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, dengan nomor LP 1336/x/2018/UM Jatim.

Hal ini pun dibenarkan oleh pengacara Oscar, Sumarso. Ia menyatakan, kasus ini telah diproses hingga tingkat penyidikan. Atas kasus ini, pihaknya pun berharap segera mendapatkan keadilan.

"Kasus ini sudah diproses hingga tingkat penyidikan oleh kepolisian," ujarnya, Rabu (6/5).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat orang adik kakak tersebut, kini sudah berstatus tersangka. Tiga orang diantaranya kini telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang tersangka belum ditahan dengan alasan masih sakit.

Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa dirinya tidak pada ranah memberikan pandangan pada tiap penyidikan. Namun, ia memastikan jika semua otoritas penyidik sesuai dengan aturan di KUHAP. "Semua otoritas penyidik pasti sesuai dengan aturan KUHAP," tegasnya. (pan) 

Foto : Ilustrasi penahanan tersangka (sumber google) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni