Skip to main content

Dijerat Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Pendeta Hanny Layantara Jalani Proses Tahap II

Mediabidik.com - Pendeta Hanny Layantara, tersangka kasus dugaan cabul jalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (5/5/2020).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, proses tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 22 April 2020 lalu.

"Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania," terang Anggara, Selasa (5/5/2020).

Tambah Anggara, tersangka Hanny Layantara dijerat pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP.

"Proses tahap II dilaksanakan secara online, untuk mendukung program Physical Distancing. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk 20 hari kedepan," tambah mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya ini

Diketahui, berdasarkan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini dilaporkan.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

Sesuai pasal yang dijeratkan, tersangka terancam hukuman miminal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta.(opan)

FOTO: Tampak proses tahap II yang dilakukan jaksa Kejati Jatim terhadap tersangka Hanny Layantara yang dilakukan secara online, Selasa (5/5/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...