Mediabidik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan Hanny Layantara, oknum pendeta sebagai terdakwa.
Sidang di ruang Candra ini digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, Rabu (27/5/2020).
Usai sidang, Jaksa Sabetania dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menjerat terdakwa. "Tetap pada dakwaan semula," singkatnya.
Terpisah, Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai optimis bahwa kliennya tidak bakal dihukum seumur hidup. "Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU ancaman pasal 82 maksimal 15 tahun penjara," ujar Jefri.
Ia pun berpendapat bahwa perkara yang saat ini diperiksa oleh hakim PN Surabaya tersebut sudah kedaluwarsa.
"Karena terjadinya dugaan tindak pidana sudah melebihi 12 tahun yang lalu, sedangkan setiap perkara yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, kedaluwarsanya 12 tahun. Dan apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu," tambah Jefri.
Tampak pula hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Terang Arist Merdeka, tujuan Komnas Perlindungan Anak ke PN Surabaya guna mendampingi proses persidangan yang menurutnya sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.
"Saya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016. Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Sejak awal dilaporkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan memastikan bahwa ini menjadikan peristiwa hukum yang patut untuk diperiksa.
"Tentu dilakukan dengan baik dan apresiasi dengan Polda Jatim," pungkas Arist Merdeka Sirait.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melaporkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2) lalu.(opan)
FOTO: Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa pendeta Hanny Layantara saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (27/5/2020).
Sidang di ruang Candra ini digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, Rabu (27/5/2020).
Usai sidang, Jaksa Sabetania dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menjerat terdakwa. "Tetap pada dakwaan semula," singkatnya.
Terpisah, Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai optimis bahwa kliennya tidak bakal dihukum seumur hidup. "Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU ancaman pasal 82 maksimal 15 tahun penjara," ujar Jefri.
Ia pun berpendapat bahwa perkara yang saat ini diperiksa oleh hakim PN Surabaya tersebut sudah kedaluwarsa.
"Karena terjadinya dugaan tindak pidana sudah melebihi 12 tahun yang lalu, sedangkan setiap perkara yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, kedaluwarsanya 12 tahun. Dan apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu," tambah Jefri.
Tampak pula hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Terang Arist Merdeka, tujuan Komnas Perlindungan Anak ke PN Surabaya guna mendampingi proses persidangan yang menurutnya sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.
"Saya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016. Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Sejak awal dilaporkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan memastikan bahwa ini menjadikan peristiwa hukum yang patut untuk diperiksa.
"Tentu dilakukan dengan baik dan apresiasi dengan Polda Jatim," pungkas Arist Merdeka Sirait.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melaporkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2) lalu.(opan)
FOTO: Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa pendeta Hanny Layantara saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (27/5/2020).
Helo penonton
ReplyDeleteKami adalah peniaga profesional, menjana pendapatan forex dan binari untuk pelabur setiap minggu, dengan senang hati akan memberitahu anda lebih banyak mengenai platform pelaburan kami di mana anda boleh melaburkan dana sebanyak $ 200 dan mula memperoleh $ 2000 setiap minggu, banyak orang telah mendapat manfaat daripada tawaran pelaburan ini sebelum ini dan semasa virus convid-19 ini, jika anda menghadapi masalah kewangan disebabkan oleh coronavirus ini dan anda memerlukan pertolongan membayar bil, cukup pilih rancangan pelaburan yang sesuai untuk diri anda dan mulailah menjana keuntungan setiap minggu
$ 200 untuk memperoleh $ 2,000 dalam 7 hari
$ 300 untuk memperoleh $ 3,000 dalam 7 hari
$ 500 untuk memperoleh $ 5,000 dalam 7 hari
$ 1000 untuk memperoleh $ 10000 dalam 7 hari
$ 5000 untuk memperoleh $ 50000 dalam 7 hari
Untuk memulakan pelaburan anda sekarang
e-mel: claustradingsignal07@aol.com
Melalui whatsapp: +12166263236
Keajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].
ReplyDeleteJadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.
Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.
Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.
Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya