Mediabidik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan Hanny Layantara, oknum pendeta sebagai terdakwa.
Sidang di ruang Candra ini digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, Rabu (27/5/2020).
Usai sidang, Jaksa Sabetania dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menjerat terdakwa. "Tetap pada dakwaan semula," singkatnya.
Terpisah, Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai optimis bahwa kliennya tidak bakal dihukum seumur hidup. "Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU ancaman pasal 82 maksimal 15 tahun penjara," ujar Jefri.
Ia pun berpendapat bahwa perkara yang saat ini diperiksa oleh hakim PN Surabaya tersebut sudah kedaluwarsa.
"Karena terjadinya dugaan tindak pidana sudah melebihi 12 tahun yang lalu, sedangkan setiap perkara yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, kedaluwarsanya 12 tahun. Dan apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu," tambah Jefri.
Tampak pula hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Terang Arist Merdeka, tujuan Komnas Perlindungan Anak ke PN Surabaya guna mendampingi proses persidangan yang menurutnya sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.
"Saya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016. Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Sejak awal dilaporkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan memastikan bahwa ini menjadikan peristiwa hukum yang patut untuk diperiksa.
"Tentu dilakukan dengan baik dan apresiasi dengan Polda Jatim," pungkas Arist Merdeka Sirait.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melaporkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2) lalu.(opan)
FOTO: Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa pendeta Hanny Layantara saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (27/5/2020).
Sidang di ruang Candra ini digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, Rabu (27/5/2020).
Usai sidang, Jaksa Sabetania dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menjerat terdakwa. "Tetap pada dakwaan semula," singkatnya.
Terpisah, Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai optimis bahwa kliennya tidak bakal dihukum seumur hidup. "Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU ancaman pasal 82 maksimal 15 tahun penjara," ujar Jefri.
Ia pun berpendapat bahwa perkara yang saat ini diperiksa oleh hakim PN Surabaya tersebut sudah kedaluwarsa.
"Karena terjadinya dugaan tindak pidana sudah melebihi 12 tahun yang lalu, sedangkan setiap perkara yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, kedaluwarsanya 12 tahun. Dan apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu," tambah Jefri.
Tampak pula hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Terang Arist Merdeka, tujuan Komnas Perlindungan Anak ke PN Surabaya guna mendampingi proses persidangan yang menurutnya sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.
"Saya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016. Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Sejak awal dilaporkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan memastikan bahwa ini menjadikan peristiwa hukum yang patut untuk diperiksa.
"Tentu dilakukan dengan baik dan apresiasi dengan Polda Jatim," pungkas Arist Merdeka Sirait.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melaporkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2) lalu.(opan)
FOTO: Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa pendeta Hanny Layantara saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (27/5/2020).
