SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya mendorong para pengelola pusat perbelanjaan baik mall maupun plaza membuka jam operasional Pukul 12.00 Wib, saat berlangsung pencoblosan Pilkada serentak 27 Nobember 2024.
Ketua Komisi B, Mochammad Faridz Afif dari Fraksi PKB mengatakan, mundurnya jam operasional pusat perbelanjaan di Surabaya dari hari sebelumnya Pukul 10 pagi, saat tanggal 27 November 2024 kami harap jam operasionalnya mundur jadi Pkl.12.00 Wib.
"Karena untuk memberi kesempatan para karyawan mall maupun plaza bisa menggunakan hak pilihnya di TPS, saat hari pencoblosan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024,"ujar M. Faridz Afif di Surabaya, Senin (25/11/2024).
Untuk itu, tambah Afif, Komisi B meminta kepada Pemkot Surabaya memberi semacam surat edaran kepada seluruh pengelola mall, agar saat pencoblosan jam operasional pusat perbelanjaan mundur jadi Pk.12.00 Wib.
Moch. Faridz Afif menjelaskan, selain pusat perbelanjaan lokasi wisata juga dihimbau agar membuka jam operasionalnya buka Pk.12.00 Wib. Tujuannya sama, agar para pekerja di tempat wisata bisa menggunakan hak pilihnya, setelah itu bisa melanjutkan pekerjaannya.
Bahkan, jelas Afif, untuk mengantisipasi warga eksodus ke luar kota saat pilkada, jika perlu direrjunkan petugas di tiap-tiap perbatasan Surabaya. " Monggo setelah mencoblos di TPS boleh liburan di masa cuti Plkada serentak 2024," tuturnya.
Faridz Afif kembali mengatakan, himbauan-himbauan diatas tadi dimaksudkan agar tingkat partisipasi pemilih di Surabaya meningkat tajam, kalau perlu di Pilkada Surabaya kali ini tingkat partisipasinya naik sampai 90 persen.
Jika perlu, jelas Afif politisi PKB Surabaya ini, jika tidak ada opsi lain dengan memundurkan jam operasional pusat perbelanjaan maka pengelola membuka TPS-TPS di mall, agar karyawan bahkan pengunjung bisa menggunakan hak pilihnya, sehingga hak suara pilihnya tidak hilang.
"Kita harap partisipasi pemilih Pilkada Surabaya kali ini meningkat drastis," ungkap Afif.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE tersebut, pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 27 November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi mundur dari hari biasanya ketika hari pemungutan suara.
"Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024,"tutup Ikhsan. (red)
Comments
Post a Comment