Skip to main content

2 Pengusaha RHU Tidak Hadir, RDP Dengan Komisi B Ditunda

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak yang terkait dengan insiden kecelakaan maut akibat ulah pengemudi mabuk yang sebelumnya berkunjung ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

Hearing Komisi B ini mengundang berbagai pihak diantaranya pemilik tempat hiburan AMBYAR dan PARADISE juga Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya serta beberapa OPD terkait dari Pemkot Surabaya.

Namun rapat tidak dapat dilanjutkan karena pemilik/perwakilan dari 2 RHU terkait tidak hadir, dan menurut Farid Aviv Ketua Komisi B DPRD Surabaya selaku pimpinan rapat, akan diagendakan ulang minggu depan.

"Pemilik Ambyar dan Paradise tidak hadir, sementara kami komisi B dan Pemkot sudah lengkap dan Hiperhu juga sudah hadir. Maka kami akan agendakan Senin depan, yang akan melibatkan Pariwisata Jatim dan DLH Jatim, terkait perijinannya. Senin (11/11/2024)

Farid Aviv menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Pemkot Surabaya bertindak tegas kepada 2 RHU tersebut, jika Kembali tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya.

"Kalu tidak hadir lagi, maka kami meminta kepada Pemkot untuk melakukan penyegelan tempat tersebut, sampai pemiliknya mau hadir di dewan," pungkasnya. 

Terpisah, George Handiwiyanto selaku Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya mendorong agar semua pihak bisa kompak untuk bersama-sama membuat kesepakatan di tingkat kebijakan yang melibatkan eksekutif, legeslatif dan juga aparat keamanan (Pol-PP dan Kepolisian).

Dia meminta agar semua pihak tidak lagi menganggap bahwa RHU ini adalah tempat yang rusak dan tidak bisa diatur, karena tempat usaha ini juga mengurus perijinan, membayar pajak dan sekaligus bisa memberikan lowongan pekerjaan.

Intinya, Advocate senior di Surabaya ini berharap agar pengusaha RHU bisa berjalan seiring secara bersama-sama dengan semua pihak terkait.

"Jangan hanya sebatas ijin dikeluarkan, tetapi juga berkesinambungan. Jadi bagaimana masyarakatnya senang, yang kerja juga senang, yang datang juga merasa aman, demikian juga dengan masyarakat diluar sehingga tidak terjadi kecelekaan," ucapnya usai hearing dengan Komisi B. 

Sebaiknya, kata dia, sebelum kejadian bisa disampaikan ke organisasi (Hiperhu-red), agar pihaknya bisa di tindaklanjuti ke anggota (RHU). "Jangan setelah kejadian baru rame-rame. Tapi ayo berjalan bersama-sama" pintanya.

Di akhir paparannya kepada sejumlah awak media, George Handiwiyanto mengaku salut kepada pengusaha RHU yang dengan serta merta memberikan santunan kepada keluarga korban. "Ini soal nyawa. Maka saya salut dengan mereka," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...