Skip to main content

KPU Surabaya Berikan Sertifikat Akreditasi Kepada 4 Pemantau Pemilu

SURABAYAIMediabidik.Com– KPU Kota Surabaya memberikan sertifikat akreditasi terhadap 4 pemantau Pemilihan Walikota dna Wakil Walikota Surabaya. Sertifikat diberikan setelah keempat pemantau menjalani verifikasi terhadap syarat dokumen yang disampaikan. Selanjutnya, pemantau bisa melakukan kerja pemantaunnya dalam tahapan Pilkada 2024.

Adapun keempat pematau Pilkada 2024 tersebut adalah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Surabaya, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Surabaya dan Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Surabaya.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi, menyatakan batas akhir pendaftaran pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, berakhir 16 November lalu. Sampai batas akhir, ada sebanyak empat pemantau yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat-syarat dokumen.

Usai masa pendaftaran, menurut Subairi, pihaknya melakukan verifikasi terhadap syarat dokumen yang diserahkan oleh empat pemantau. Hasilnya, keempat pemantau sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah dipenuhi sehingga memperoleh sertifikat dengan status yang sudah diakreditasi.

"Ada empat pemantau yang mendapat sertifikat akreditasi. Semua sudah kami undang dan sertifikat telah diberikan," ujarnya.

Dia menambahkan, sebelum memberikan sertifikat akreditasi kepada pemantau. Juga disampaikan terkait hak dan kewajiban dari pemantau, termasuk salah satunya melaporkan hasil pemantauannya kepada KPU Kota Surabaya. Hasil pemantauan, disampaikan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara.
 
"Kalau tidak melaporkan hasil pemantauan, juga ada sangsinya yakni pemantau tidak diperbolehkan memantau pada pemilihan berikutnya," terangnya.

Sementara itu, pemantau JPPR Kota Surabaya Sutrisno menyampaikan terima kasih, karena sudah diundang menerima sertifikat akreditasi pemantau. Dia juga mengapresiasi kerja KPU Kota Surabaya, yang bekerja tepat waktu dalam melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap pemantau Pilkada 2024.

Selanjutnya, dia akan melakukan konsolidasi hingga ke tingkat bawah. Dalam rangka pemantauan Pilkada 2024 di Kota Surabaya. Dia juga berjanji akan mematuhi aturan yang berasal dari KPU Kota Surabaya, salah satunya akan menyampaikan laporan hasil pemantauan sesuai tepat waktu.

"Kami langsung konsolidasi internal, bergerak aktif melakukan pemantauan. Pasukan di bawah sudah siap melakukan pemantauan tahapan Pilwali Kota Surabaya," ungkapnya. (kpu_sbya)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...