Skip to main content

Dewan Minta Polisi Proses Hukum, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di SMA Gloria 2

SURABAYAIMediabidik.Com – Insiden kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua siswa di lingkungan sekolah SMAK Gloria 2 Surabaya beberapa waktu lalu dan videonya sempat viral di berbagai medsos, kembali menjadi perhatian para wakil rakyat di DPRD Surabaya.

William Wirakusuma anggota Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena di depan sejumlah siswa SMAK Gloria 2 dan orang tuanya.

Menurut politisi PSI ini, Tindakan tersebut sudah melanggar undang - undang perlindungan anak. Apalagi di Surabaya sudah ada Perdanya yang disahkan beberapa waktu lalu.

"Dan apa yang dilakukan itu adalah kekerasan mental dan itu harus diproses bukan delik aduan lagi," ujarnya. Kamis, (14/11/2024)

Oleh karenanya, William meminta kepada Kepolisian untuk segera memproses lebih lanjut karena berdampak kepada korban yang mengalami trauma, juga siswa dan orang tua siswa lain yang sempat menyaksikan.

"Dari PSI Surabaya sudah minta supaya ini diproses lebih lanjut, karena ini memang efeknya ke anaknya sangat ngefek banget,"ungkapnya.

Selain itu, dia juga mendorong agar dinas terkait (DP3A Kota Surabaya) segera hadir untuk memberikan bantuan konseling dan bimbingan kepada korban karena korban mengalami trauma berat.

"Ini sudah kekerasan verbal kepada anak dan ini harus diproses lebih lanjut, dan saya percaya Polrestabes Surabaya sudah mengerti juga, mereka akan melanjutkan kasus ini,"ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Imam Syafi'i anggota Komisi D DPRD kota Surabaya dari Partai Nasdem yang meminta agar Kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi kepada siswa SMAK Gloria 2.

"Kredibilitas Polri saat ini sedang diuji dan kami berharap bisa bekerja sesuai dengan jargon yang digaungkan yakni 'Presisi' dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak"pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...