Skip to main content

Program Makan Siang Bergizi, Komisi A Minta Melibatkan UMKM

SURABAYAIMediabidik.Com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan pentingnya melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan program Makan Siang Bergizi (MGB) sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai keterlibatan UMKM lebih mudah dalam hal pengawasan dibandingkan konsep dapur induk.

"Kalau dapur induk harus menangani jumlah besar, distribusinya akan sulit, terutama untuk sekolah-sekolah yang lokasinya terpencil. Justru kalau UMKM dilibatkan, misalnya satu UMKM menangani satu atau dua sekolah, kualitas dan distribusi akan lebih maksimal," ujar Yona di DPRD Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Yona juga mengingatkan bahwa program ini bukanlah program tanggap bencana, melainkan upaya untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak sekolah. 

"Program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak sekolah. Jadi, pola distribusinya harus benar-benar diperhatikan," ujar politisi Gerindra ini. 

Agar pelaku UMKM dapat berkontribusi optimal, Yona mengusulkan agar Pemkot memberikan persyaratan tertentu. Salah satunya adalah memastikan UMKM yang terlibat memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjamin kualitas dan legalitas produk.

"Kami mendorong agar pelaku UMKM yang terlibat harus memiliki sertifikasi halal. Jangan sampai ada UMKM rumahan yang belum memenuhi standar dan malah menyulitkan program ini," tegasnya.

Dia juga menyarankan agar pemerintah memberikan pembatasan kuota kepada setiap UMKM. Sehingga pengawasan kualitas makanan menjadi lebih mudah dilakukan oleh Pemkot dan DPRD. 

"Dengan pembatasan kuota, pengawasan terhadap kualitas produk dan distribusi makanan akan lebih mudah dilakukan," katanya.

Yona melihat program ini sebagai peluang untuk membangkitkan UMKM yang saat ini banyak menghadapi kesulitan. Dia berharap Pemkot dapat menjadikan program MGB sebagai langkah strategis untuk membantu UMKM bertahan dan berkembang.

"Banyak UMKM, terutama di sektor makanan dan minuman, yang sulit bertahan di platform digital. Dengan program ini, pemerintah bisa hadir membantu mereka agar tetap survive," ungkapnya.

Melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, Yona berharap program MGB di Surabaya bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif, baik bagi anak-anak sekolah maupun para pelaku UMKM di kota ini. 

"Libatkan UMKM, berikan pembatasan yang jelas, dan pastikan program ini berjalan tepat sasaran. Itu yang harus kita dorong," tutupnya.(*)

Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...