Skip to main content

Ketua Komisi A : Optimalkan Layanan ke Masyarakat, Harus Dimulai dari Perbaikan SDM 

SURABAYAIMediabidik.Com - Yona Bagus Widiyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya, menyebut bahwa aset paling berharga yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya sejatinya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), disamping aset-aset lain yang lebih kepada materi dan fisik.

Oleh karenanya, Yona-sapaan akrab Yona Bagus Widiyatmoko, mengatakan bahwa untuk melakukan perbaikan di segala lini agar lebih baik dari sebelumnya harus dimulai dari perbaikan SDM, yang sebelumnya masih 'Left Mental Attitude' bisa berubah menjadi 'Right Mental Attitude'.

"Artinya SDM yang selama ini hanya bisa menjalankan aktifitas dengan santai (sekedar menggugurkan kewajiban) tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan, bisa berubah menjadi SDM yang lebih bertanggung jawab atas prilaku dan dampaknya," ucap Yona saat berbincang santai dengan para awak media di ruang kerjanya. Senin (4/11/2024)

Bagi Yona, lebih baik mengganti SDM yang telah dianggap sulit untuk diperbaiki daripada nantinya akan menjadi virus yang menular bagi yang lain. Karena biasanya, prilaku yang tidak baik dan telah dijadikan budaya itu akan sulit untuk dilakukan perbaikan.

"Intinya, kita sama-sama belajar untuk 'memanusiakan manusia' yang dimulai dari lingkup kita sendiri yakni di Gedung Kantor ini. Kita wajib menghargai siapapun yang berada disini dan siapapun yang datang dengan tujuan yang beraneka ragam, karena ini memang gedung milik rakyat," jlentrehnya.

Yona menyampaikan jika keinginan ini sempat disampaikan di ruang komisi A saat menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Surabaya dan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya.

"Contohnya, jika ada staf disini (Sekwan DPRD Surabaya-red) yang masih memiliki budaya Left Mental Attitude dan sulit untuk diubah ke Right Mental Attitude, maka ya harus diganti. Namun diberikan kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan untuk merubah," ujarnya.

Terkait dengan layanan, Politisi muda Partai Gerindra yang memiliki latar belakang pengusaha ini menegaskan jika sebenarnya kinerja sebagai anggota DPRD dan juga semua unsur pegawai yang melekat di gedung DPRD adalah melayani rakyat, mendengar dan menyampaikan aspirasi, secara umum adalah bidang jasa.

"Dalam memberikan pelayanan juga begitu, kami juga tidak akan memandang siapa dan apa backgraundnya, asal dia adalah warga Kota Surabaya maka wajib bagi kami untuk memberikan layanan yang terbaik, sejak dari masuk ke dalam gedung hingga sampai di ruangan ini," tandasnya.

Bayangkan, kata Yona, jika sejak masuk dalam gedung ini para tamu sudah mendapatkan pelayanan yang prima (baik dan sopan serta hormat) maka mereka akan mendapatkan kesan yang baik. Siapapun mereka wajib diperlakukan yang sama.

"Bahkan saya sedang mewacanakan pembuatan ruang tunggu tamu sekelas 'Lounge' bagi warga yang akan menyampaikan permasalahan atau keperluan apapun kepada kami. Ini sempat saya sampaikan ke pimpinan, semoga menjadi pertimbangan untuk di realisasikan," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...