SURABAYAIMediabidik.Com - Ekonomi kreatif tidak hanya menjadi sektor strategis untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi simbol identitas budaya kota yang mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional. Topik ini diangkat dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya yang secara khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Sidang dihadiri oleh Pj. Wali Kota Surabaya yang diwakili Sekretaris Daerah Pimpinan Dewan, Forkopimda, OPD, anggota dewan dan para undangan serta awak media. Paripurna siang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. Dalam pembahasan Raperda yang diadakan pada Rabu (20/11/2024), berbagai fraksi memberikan pandangannya terkait urgensi dan strategi pengembangan ekonomi kreatif. Meski sebagian besar fraksi di dewan menyampaikan pandangan idem atau pandangan setuju secara umum. Rapat yang dihadiri sedikitnya 37 anggota Dewan ini juga memberikan catatan dan masukan kepada Pemerintah Kota.
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan-PAN, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana menyoroti pentingnya optimalisasi sektor ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya. "Pemerintah daerah diharapkan memiliki peran aktif dalam merumuskan kebijakan, payung hukum, dan skema pembangunan ekonomi kreatif," kata Arjuna (20/11/2024).
Lebih lanjut Arjuna menjelaskan, sektor ini dinilai bakal mampu memotivasi kalangan muda untuk berinovasi, menjadikan Surabaya sebagai mercusuar ekonomi kreatif di Indonesia Timur. "Upaya pengembangan potensi ekonomi kreatif dilakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif," tandas Arjuna.
Sementara itu, Juru bicara fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Alif Iman Waluyo menyampaikan bahwa ekonomi kreatif merupakan wujud pembangunan berkelanjutan berbasis kreativitas.
Sektor ini menjadi simbol keadilan bangsa dan berperan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja. "Pentingnya pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memberdayakan industri kreatif melalui fasilitas, pendampingan, dan bantuan untuk meningkatkan daya saing," kata Alif.
Alif menggaris-bawahi keberadaan membanjirnya produk Impor. Gerindra mengusulkan kepada Pemerintah Kota agar menyediakan media promosi untuk memperkenalkan produk industri kreatif ke skala nasional dan internasional. "Fraksi Gerindra memohon tanggapan dari Pemerintah Kota atas fenomena tersebut," sambung Alif.
Terkait permodalan Industri Kreatif, Alif mengemukakan persoalan utama dikarenakan sifat intangible (tidak dapat dirasa, dinikmati sebelum produk dibeli) dari industri ini, pelaku usaha sulit memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Pemkot diminta menjelaskan strategi menghadapi persoalan tersebut.
Untuk mengelola persaingan yang sehat dengan E-Commerce, Pemkot diharapkan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru. melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan mendukung pelaku usaha offline untuk beradaptasi.
Tanggapan terakhir dari Gerindra, Alif mengulas kembali upaya pemberdayaan Kampung Kreatif. Banyak kampung industri kreatif yang kurang mendapat perhatian, terutama dalam pemasaran. "Melalui Raperda ini, Gerindra berharap kampung kreatif diberikan pemahaman tentang pemasaran, perlindungan karya, serta kemitraan dan sinergi yang tercantum dalam regulasi," tutup Alif.
Secara keseluruhan, Fraksi-fraksi di dewan sepakat bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong inovasi, dan memperkuat daya saing Surabaya di tingkat nasional maupun internasional. Raperda juga diangkat bertujuan memperkuat posisi Kota Surabaya sebagai pusat kreativitas dan inovasi di Indonesia Timur. (red)
Comments
Post a Comment