Skip to main content

Disodori Permohonan Peralihan Aset, Pansus Minta PD Pasar Surya Lengkapi Data

SURABAYAIMediabidik.Com - Pansus DPRD Surabaya menggelar rapat perdana yang membahas persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah asset PD Pasar Surya diruang Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Rapat perdana dipimpin oleh Pdt Rio Pattiselanno selaku Wakil Ketua Pansus namun didampingi langsung oleh Yona Bagus Widiatmoko selaku Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Hadir dalam rapat, Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya, perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama serta perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya ini

Saat rapat berlangsung, Dirut PD Pasar Surya menyampaikan data permohonan untuk persetujuan terkait keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

Menurut Rio Pattiselanno,  7 titik pasar tersebut diantaranya Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Pandegiling, dan yang kondisinya sudah terbangun gedung adalah Pasar Ambengan Batu.

"Yang 6 terkait pengalihan sebagai jalan umum, sementara yang satu telah terbangun Gedung Serba Guna," ucap Rio kepada awak media usai rapat berlangsung. Selasa (19/11/2024)

Merespon permohonan ini, Rio menegaskan bahwa Pansus masih ingin memperdalam keberadaan 7 titik pasar tersebut karena ternyata data yang diserahkan tidak mencantumkan keterangan soal luasan lahan.

"Data yang diberikan ke kami ternyata keterangan luasannya dari BPN masih kosong. Maka kami belum bisa menanggapi, apakah setuju atau tidak, karena barangnya masih belum jelas. Ukurannya harus jelas, jangan kosong," jelasnya.

Menurut keterangan dari mereka (PD Pasar), lanjut Rio, dari Perda 1 th 1999 memang kosong. Tetapi karena konteksnya terkait keberadaan aset, maka harus diteliti dan ditelaah secara hukum dengan benar.

"Maka di pertemuan berikutnya, kami akan mengundang Dinas PU supaya bisa menjelaskan secara detil, luasannya itu seperti apa. Sehingga kolom kosong ini bisa terisi karena akan menjadi dasar kami untuk memutuskan setuju atau tidak," tuturnya.

Politisi PSI ini mengatakan jika dirinya mempunyai catatan penting terkait proses pelepasan aset yang yang menurutnya bisa menjadi preseden buruk, karena ada kesan jika dilakukan dulu baru dimintakan ijin.

"Gedung serbaguna sudah dibangun dan jalan umum sudah dibebaskan dulu baru dimintakan persertujuan. Jangan sampai prilaku ini menjadi budaya di urusan pemerintahan," tandasnya.

Oleh karenanya, Rio menyampaikan jika di rapat mendatang Pansus akan memanggil dan melibatkan berbagai stake holder termasuk Camat dan Lurah agar permasalahannya bisa menjadi semakin jelas. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...