Skip to main content

Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB

SURABAYA|Mediabidik.Com - Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) resmi menjadi bank kelima yang menjalin komitmen Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) / Nota Kesepahaman antara Bank Jatim dengan Bank Sultra terkait Rencana Kerja Sama Bisnis dan Pembentukan Kelompok Usaha Bank sebagai pemenuhan peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020. 

MoU tersebut diteken oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, pada Jumat (15/11/2024). 

Dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan Non Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan antara Bank Jatim dan Bank Sultra. Turut hadir menyaksikan penandatanganan Biro Ekonomi Jawa Timur Kombong Pasulu dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio.

Busrul menjelaskan, kerja sama ini sebagai tindak lanjut dari POJK No. 12/POJK.03/2020 terkait KUB. Bank Jatim sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) tentu memiliki sebuah kewajiban untuk saling bersinergi dan bahu membahu dengan sesama BPD guna meningkatkan perekonomian daerah di wilayah masing-masing. "Di dalam dunia bisnis perbankan, pesaing kita tak hanya sesama BPD saja. Tetapi juga antar bank swasta maupun Himbara. Oleh karena itu, mau tak mau BPD ini harus solid agar kita bisa menjadi pemenang di wilayah regional masing-masing. Sebab, kalau kita berjuang sendiri tentu akan lambat. Sehingga perlu sekali untuk berkolaborasi, salah satunya lewat KUB ini," paparnya.

Busrul meyakini, bahwa KUB antara Bank Jatim dan Bank Sultra nantinya dapat memberikan nilai tambah untuk masing – masing BPD yang pada akhirnya akan bermuara ke peningkatan ekonomi daerah dan sekaligus memberikan kemanfaatan bagi pemegang saham serta stakeholders. "Nah, kerja sama yang bisa kita lakukan dalam KUB nanti, tak sekedar dalam hal penyertaan modal ataupun likuiditas saja. Tetapi sebenarnya masih banyak potensi bisnis yang bisa dikerjasamakan. Terlebih lagi, di Jawa Timur ataupun Surabaya ini merupakan hub dari Indonesia Tengah maupun Indonesia Timur di dalam perekonomian nasional. Sehingga potensi sinergitas yang bisa digali sangatlah besar," tegasnya.

Di samping itu, Busrul juga bersyukur regulator, dalam hal ini OJK, sudah memberikan ruang kolaborasi melalui KUB. Menurutnya, KUB merupakan salah satu jembatan untuk meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. "Mudah-mudahan KUB antara Bank Jatim dan Bank Sultra ini bisa menjadi kemanfaatan bersama, tak hanya penguatan struktur saja, tetapi juga peningkatan skala ekonomi, efisiensi, maupun kerja sama untuk yang lainnya," pungkasnya.

Bank Jatim sendiri telah memiliki berbagai pengalaman dan pemahaman yang mendalam terkait KUB, karena saat ini sudah ada empat bank yang telah melakukan ber-KUB dengan BJTM. Seperti Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, dan Bank NTT. Selain itu, Bank Jatim juga telah memahami bagaimana bertransformasi dari bisnis model BPD yang konvensional menjadi lebih advanced sesuai perkembangan terkini. Sehingga, pengalaman dan pengetahuan tersebut, dapat dibagikan kepada seluruh anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi. Dengan begitu, seluruh bank mitra KUB dapat meningkatkan daya saing untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah, terutama pada pemberdayaan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. 

Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio menyampaikan, kolaborasi antara Bank Jatim dan Bank Sultra ini diharapkan bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di wilayah masing-masing. "Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Jawa Timur dan Bank Jatim atas kesediaannya menerima Bank Sultra untuk bergabung dalam KUB. Kami percaya bahwa langkah strategis ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan permodalan, peningkatan daya saing, dan perluasan jangkauan layanan perbankan baik bagi Bank Jatim maupun Bank Sultra," ungkapnya.

Pemprov Sulawesi Tenggara mendukung penuh langkah-langkah yang sudah dimulai, yang sedang dilaksanakan, dan akan dilaksanakan dalam kerja sama yang akan dibangun bersama ini. "Sebagaimana diketahui bersama, penandatanganan MoU dan NDA tersebut merupakan langkah awal dari proses pembentukan KUB. Tentunya hal-hal yang terkait pengendalian KUB oleh Bank Jatim dan Bank Sultra akan diatur lebih lanjut dalam Shareholder Agreement. Kami berharap semoga dengan sinergi KUB, Bank Jatim dan Bank Sultra dapat maju bersama," tutupnya. (rinto)

Caption: Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif perlihatkan dokumen MoU usai diteken bersama

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...