Skip to main content

Dewan Dorong BPJS Kesehatan Kota Surabaya Perbaiki Kualitas Faskes

SURABAYAIMediabidik.Com - Adanya kabar terkait Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Surabaya yang seakan "hidup segan, mati tak mau". Komisi D DPRD Surabaya mendorong BPJS Kesehatan Kota Surabaya melakukan upaya-upaya yang dapat memperbaiki kualitas faskes tersebut sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Surabaya tetap optimal.

Hal itu disampaikan melalui raker Komisi D dengan pihak BPJS Kota Surabaya pada hari Rabu (6/11/2024) di ruang rapat Komisi D Lt 2 gedung Dewan Surabaya.  

Menjawab persoalan pelik tersebut, Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menekankan pentingnya pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dipenuhi. BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) menjalankan fungsi mereka sesuai ketentuan dan regulasi.

"Agar pelayanan tetap optimal dan mengurangi potensi fraud atau kebohongan dalam prosesnya. Meski fraud ini masih menjadi tantangan di beberapa kasus, BPJS Kesehatan secara berkala dan secara tegas menindaklanjuti laporan tersebut dengan audit berkala dan dapat memutus kerja sama jika terjadi pelanggaran serius," kata Ina, sapaan akrab Hernina Agustin (6/11/2024). 

BPJS Kesehatan juga melakukan penilaian atau appraisal terhadap semua faskes yang bekerja sama untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan operasional. Hal ini mencakup akreditasi rumah sakit dan izin praktik bagi dokter. Izin Praktik (SIP) dokter menjadi bagian penting dalam penilaian untuk memastikan bahwa mereka yang melayani masyarakat memiliki izin sah dan tidak melanggar aturan. 

"Akreditasi rumah sakit juga dianggap sebagai standar dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan faskes tersebut memiliki kualitas pelayanan yang sesuai dengan regulasi JKN. Langkah-langkah ini diambil BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan yang diberikan sejalan dengan aturan perundang-undangan dan peraturan menteri (Permenkes) yang ada, walaupun kadang ditemukan perbedaan antara biaya yang dibayarkan dan kebutuhan pasien," terang Ina.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, menyampaikan gagasan agar peserta BPJS dari kalangan menengah ke atas yang rutin membayar iuran tepat waktu bisa diberikan insentif atau reward sebagai bentuk apresiasi. "Bisa itu dalam bentuk reward berupa potongan harga bagi peserta yang membayar iuran tahunan BPJS yang tepat waktu,"kata Michael.

Menurutnya, ini akan menjadi langkah positif yang tidak hanya menghargai kontribusi peserta BPJS tetapi juga mendorong disiplin dalam membayar iuran secara rutin.

Selain usulan pemberian reward, Michael juga menyarankan agar Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya berfokus pada pendekatan kuratif (pengobatan) dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga menekankan pentingnya upaya preventif (pencegahan). Pendekatan preventif ini dinilai penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat secara menyeluruh dan menekan beban penyakit yang harus ditangani oleh sistem kesehatan. 

"Dengan lebih memperhatikan pencegahan, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat, dan anggaran kesehatan dapat dialokasikan secara lebih efisien untuk berbagai program kesehatan yang bermanfaat bagi public,"tutup Michael.

Secara keseluruhan, Hearing antara Dewan dan BPJS Kota Surabaya menyimpulkan : menyoroti pentingnya kolaborasi dan kesadaran dari semua pihak dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan layanan kesehatan di Surabaya. Penegasan komitmen BPJS dalam melakukan audit dan evaluasi terhadap faskes yang bekerja sama, sementara Dewan juga memberi usulan insentif dan pendekatan preventif sebagai langkah tambahan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik ke depannya.

Dewan juga menyerukan agar masyarakat memahami bahwa biaya yang diterima BPJS adalah upaya untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Komisi D juga mengapresiasi masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke atas, yang membayar iuran BPJS tepat waktu. 

Hal ini, menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan memahami bahwa iuran yang dibayarkan dapat mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mereka yang membutuhkan.(red) 

Teks foto : Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...