Skip to main content

Evaluasi Layanan Kesehatan, Komisi D Panggil Seluruh Kepala Puskesmas se Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan seluruh Kepala Puskesmas se Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi tentang pelayanan Kesehatan ke masyarakat.

Tujuannya, untuk mendengarkan secara langsung terkait realisasi program Kesehatan yang berkaitan dengan BPJS, program satu ambulance satu kelurahan dan porgram satu RW satu nakes, dan masalah2 lainnya

Keterangan ini disampaikan Dr Akmarawita Kadir selaku pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi D DPRD Surabaya, yang mengatakan jika pihaknya juga ingin mendengar langsung soal kendala yang muncul di Puskesmas saat memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.

"Ini rapat koordinasi untuk mencari solusi yang terbaik soal berbagai permasalahan di warga, karena biasanya hanya berdasarkan laporan warga sehingga kurang cair komunikasinya," ucap Akmarawita Kadir kepada awak media usai hearing digelar. Selasa (26/11/2024)

Politisi Partai Golkar ini bersyukur karena saat hearing digelar banyak masukan dan pendapat yang berkaitan dengan program BPJS, satu ambulance satu kelurahan dan satu RW satu nakes (tenaga Kesehatan).

"Alhamdulillah tadi banyak masukan. Permasalahan yang muncul akan kita koordinasikan dengan dinas terkait. Terutama ke dinas Kesehatan," ujarnya.

Kalau soal BPJS, kata dr. Akma, sepertinya banyak terkendala soal komunikasi antara warga dengan Puskesmas dan pihak Kelurahan, dan Rumah sakit, karena sebenarnya SOP nya sudah jelas.

"Maka terkait aktifasi BPJS, komunikasi ini yang akan dilancarkan sehingga tidak lagi muncul kesan seakan-akan warga dihalang-halangi oleh puskesmas, soal ini," jelasnya.

Menurut dia, permasalahan juga muncul dari Dispendukcapil, karena ada warga yang statusnya domisili tidak tetap, KTP ganda, yang BPJS nya tidak aktif sehingga seolah-2 olah puskesmas tidak mau mengaktifasi, ini kan yang menjadi korban piihak Puskesmas.

"Jadi salahnya bukan di Puskesmas, tetapi untuk aktifasi BPJS ini perlu verifikasi dengan Dispendulcapil dan Dinas Sosial," ujarnya.

Terkait program satu RW satu Nakes, dr. Akma menuturkan bahwa permasalahannya ada di kondisi fasilitas kebanyakan ruang Gedung RW yang akan digunakan untuk pelayanan Kesehatan.

"Apakah sudah memadai atau belum. Ada beberapa Balai RW juga masih meminta Waktu agar ada nakesnya, karena ruangannya juga masih digunakan untuk kegiatan-kegiatan lainnya,' imbuhnya.

Namun, ada juga ada faktor lain yakni ruangan balai RW nya yang memang kecil dan tidak memadai untuk program ini. Selain itu juga ada balai RW yang keberadaannya di perumahan elit, sehingga jarang digunakan untuk kegiatan itu.

Untuk itu dr. Akmarawita Kadir menegaskan bahwa pelaksanaan beberapa program Kesehatan untuk masyarakat harus didukung oleh SDM yang cukup dan fasilitas yang memadai.

"Ini yang kita evaluasi sehingga program satu RW satu nakes bisa optimal," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...