Skip to main content

Merasa Dirugikan Bank Benta, Warga Manukan Wadul Dewan

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menerima pengaduan dari warga yang merasa dirugikan oleh Bank Benta, yang dianggap membebani nasabah dengan bunga dan denda yang berlipat ganda.
 
Zainal Abidin, bersama penasehat hukumnya, Bambang Wicaksono, mengadukan nasibnya pada anggota dewan pada Senin (11/11/2024). Bambang menjelaskan bahwa kliennya menjadi nasabah Bank Benta sejak tahun 2016, dengan pengajuan kredit sebesar Rp125 juta.
 
"Di masa tahun kredit, klien kami tidak bisa membayar, dan pada tahun 2021 klien kami menerima surat tagihan dari pihak Bank Benta, dengan rincian pinjaman berupa sisa pokok pinjaman Rp94 juta, bunganya Rp70 juta, dendanya Rp800 juta lebih," jelas Bambang.
 
Bambang juga menyoroti  adanya trik penghitungan tanggungan yang tinggi dari Bank Benta.
 
"Bank Benta ternyata juga menggunakan trik penghitungan tanggungan yang tinggi, dimana hitungan tanggungannya adalah 10 kali dari nilai hutang pokok, sedangkan di bank lain hanya sebesar 125 persen," jelasnya.
 
Ketua Komisi B, H. Moh. Faridz Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan persoalan ini ke Bank Indonesia jika ditemukan banyak korban.
 
"Jika ditemukan ada banyak korban, kami akan mengajukan persoalan ini ke Bank Indonesia agar memberi punishment kepada Bank Benta. Termasuk sanksi terberat adalah penutupan Bank Benta," ujar Faridz.
 
Komisi B menduga adanya upaya kesengajaan dari pihak bank untuk mempersulit niat baik nasabah agar aset dapat dilelang. Hal ini terlihat dari kasus Zainal Abidin, yang rumahnya di kawasan Manukan, Surabaya Barat, dikabarkan telah dijual meskipun putusan pengadilan belum keluar.
 
"Kami di Dewan juga terus terang mengkritik kurangnya aturan terkait pagu bunga maksimal, terutama bagi bank resmi, berbeda dari pinjaman online," terang Faridz.
 
Komisi B menghimbau para nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini agar bisa dikawal bersama ke OJK.
 
"Komitmen kami di Dewan akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah Bank Benta dan memastikan kasus ini diawasi secara ketat," pungkasnya.
 
Pengaduan warga ini menunjukkan perlunya pengawasan dan perlindungan bagi nasabah dari praktik bank yang merugikan. Komisi B DPRD Surabaya menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak nasabah dan mendesak tindakan tegas terhadap bank yang terbukti melanggar aturan.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...