SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menerima pengaduan dari warga yang merasa dirugikan oleh Bank Benta, yang dianggap membebani nasabah dengan bunga dan denda yang berlipat ganda.
Zainal Abidin, bersama penasehat hukumnya, Bambang Wicaksono, mengadukan nasibnya pada anggota dewan pada Senin (11/11/2024). Bambang menjelaskan bahwa kliennya menjadi nasabah Bank Benta sejak tahun 2016, dengan pengajuan kredit sebesar Rp125 juta.
"Di masa tahun kredit, klien kami tidak bisa membayar, dan pada tahun 2021 klien kami menerima surat tagihan dari pihak Bank Benta, dengan rincian pinjaman berupa sisa pokok pinjaman Rp94 juta, bunganya Rp70 juta, dendanya Rp800 juta lebih," jelas Bambang.
Bambang juga menyoroti adanya trik penghitungan tanggungan yang tinggi dari Bank Benta.
"Bank Benta ternyata juga menggunakan trik penghitungan tanggungan yang tinggi, dimana hitungan tanggungannya adalah 10 kali dari nilai hutang pokok, sedangkan di bank lain hanya sebesar 125 persen," jelasnya.
Ketua Komisi B, H. Moh. Faridz Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan persoalan ini ke Bank Indonesia jika ditemukan banyak korban.
"Jika ditemukan ada banyak korban, kami akan mengajukan persoalan ini ke Bank Indonesia agar memberi punishment kepada Bank Benta. Termasuk sanksi terberat adalah penutupan Bank Benta," ujar Faridz.
Komisi B menduga adanya upaya kesengajaan dari pihak bank untuk mempersulit niat baik nasabah agar aset dapat dilelang. Hal ini terlihat dari kasus Zainal Abidin, yang rumahnya di kawasan Manukan, Surabaya Barat, dikabarkan telah dijual meskipun putusan pengadilan belum keluar.
"Kami di Dewan juga terus terang mengkritik kurangnya aturan terkait pagu bunga maksimal, terutama bagi bank resmi, berbeda dari pinjaman online," terang Faridz.
Komisi B menghimbau para nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini agar bisa dikawal bersama ke OJK.
"Komitmen kami di Dewan akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah Bank Benta dan memastikan kasus ini diawasi secara ketat," pungkasnya.
Pengaduan warga ini menunjukkan perlunya pengawasan dan perlindungan bagi nasabah dari praktik bank yang merugikan. Komisi B DPRD Surabaya menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak nasabah dan mendesak tindakan tegas terhadap bank yang terbukti melanggar aturan.(red)
Comments
Post a Comment