SURABAYAIMediabidik.Com - Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya menetapkan tentang pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dengan Pemkot Surabaya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan Waktu 60 hari.
Pernyataan ini disampaikan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya, yang mengatakan bahwa pihaknya perlu membentuk panitia khusus (pansus) untuk pembahasan Raperda pengembangan ekonomi kreatif lebih lanjut, yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD Surabaya.
Menurut Cak Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan jawaban Walikota atas pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Sekda Ihsan.
"Perlu dibentuk pansus yang nantinya akan membahas Raperda ini bersama Pemkot Surabaya. Dan semua saran dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pembahasan di pansus, yang kita harapkan segera merampungkan raperda ini demi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Surabaya," ucapnya kepada awak media, usai paripurna berlangsung. Senin (25/11/2024)
Adapun anggota Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini diserahkan ke anggota yang menempati posisi di Komisi B DPRD Surabaya bidang perekonomian, dintaranya:
1. Muhammad Faridz (Fraksi PKB)
2. Mochamad Machmud (Fraksi Demokrat, PPP, Nasdem)
3. Ghofar Ismail (Fraksi PDIP-PAN)
4. Bagas Imam Waluyo (Fraksi Gerindra)
5. Baktiono (Fraksi PDIP-PAN)
6. Agoeng Prasodjo (Fraksi Golkar)
7. Enny Minarsih (Fraksi PKS)
8. Yuga Pratisabda Widyawasta (Fraksi PSI)
9. Budi Leksono (Fraksi PDIP-PAN)
10.Saiful Bahri (Fraksi Demokrat, PPP, Nasdem)
Menurut keterangan Musdik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya, untuk penyusunan struktur Ketua, Wakil dan Sekretaris, dipilih dari dan oleh anggota Pansus.
"Segala pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan Pansus akan dibebankan kepada APBD Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya saat dibacakan di rapat paripurna. (red)
Comments
Post a Comment