Skip to main content

Golkar Pastikan Rekom akan Dikeluarkan Sebelum Pendaftaran Cawalkot

SURABAYAIMediabidik.Com - Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni belum berani buka-bukaan siapa yang akan  direkom Partai Golkar sebagai calon walikota dan wawali Surabaya, pada Pilkada Serentak 2024, November mendatang.

Fathoni cuma memastikan, rekom partai Golkar akan dikeluarkan sebelum pendaftaran calon walikota dan wawali Surabaya.

"Iya karena Surabaya ini kota khusus akan menjadi pintu gerbang ke Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Golkar akan mengumumkan dengan waktu yang khusus dan cara yang khusus, pokoknya sebelum pendaftaran resmi rekom pasti akan diberikan." tutur Fathoni, Rabu (31/7/2024)

Fathoni menjelaskan, sejauh ini penerima surat tugas dari Partai Golkar Eri Cahyadi, kendati begitu ia mengingatkan komunikasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta sangat intensif 

"Apakah KIM akan mendukung sepenuhnya Mas Eri atau tidak, tergantung bagaimana komunikasi politik yang sedang berjalan saat ini," urai Fathoni.

Soal kemungkinan koalisi dengan Geindra, Fathoni menjabarkan, komunikasi dengan partai besutan Prabowo Subianto itu berjalan baik, akan tetapi lanjut Fathoni surat tugas Partai Golkar jatuh ke tangan Eri Cahyadi.

Maka dari itu, siapa yang akan direkom Partai Golkar masih menunggu hasil survei tahap kedua. Setelah itu, lanjut Fathoni pihaknya baru akan bersikap. 

"Karena memang dari berbagai survei, lembaga survei kredibel elektabilitas  Eri Cahyadi 80% dengan tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan di atas 80%," demikian Arif Fathoni. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...