Skip to main content

HUT Ngawi Ke-666, Bank Jatim Serahkan Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran ke Pemkab Ngawi

NGAWI|Mediabidik.Com - Bertepatan dengan HUT Ngawi ke-666, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi. Bantuan yang diberikan berupa satu unit mobil pemadam kebakaran. 

Bertempat di Pendopo Wedya Graha, pada Minggu (7/7/2024), CSR tersebut diserahkan secara simbolis oleh Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji kepada Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Wioga menjelaskan, melalui program Bank Jatim Peduli, Bank Jatim berkomitmen akan terus berusaha semaksimal mungkin berperan dalam pembangunan di Kabupaten Ngawi melalui berbagai macam kegiatan CSR. Mulai dari sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Nah, terkait bantuan mobil pemadam kebakaran ini, menjadi salah satu upaya Bank Jatim untuk ikut andil dalam pencegahan bencana. Baik berupa kebakaran pemukiman penduduk ataupun kebakaran hutan yang mungkin saja terjadi di musim kemarau. Semoga bantuan dari kami ini bisa semakin memperkuat armada pemadam kebakaran yang sudah dimiliki oleh Pemkab Ngawi," paparnya.

Menurut Wioga, program Bank Jatim Peduli merupakan salah satu bentuk dukungan terciptanya pembangunan berkelanjutan dan implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, pemberian Bank Jatim Peduli ini juga menunjukkan, bahwa kegiatan yang dijalankan Bank Jatim tak sebatas pada aktivitas bisnis semata. Operasional bank juga harus selalu diimbangi dengan kegiatan tanggung jawab sosial yang dapat menumbuhkembangkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. 

"Pemberian mobil pemadam kebakaran ini sebagai bentuk ikhtiar kita untuk bersama-sama membangun Kabupaten Ngawi. Selain itu, kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Ngawi, karena telah mempercayakan Bank Jatim sebagai mitra layanan perbankan, khususnya dalam pengelolaan kas daerah. Kami senantiasa akan terus memberikan layanan terbaik serta memberikan kontribusi nyata dalam agenda pembangunan daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ony mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bank Jatim atas bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ngawi. Dengan bantuan tersebut, pihaknya berharap dapat semakin mempermudah operasi dan pengendalian kebakaran, serta dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat Ngawi. "Kami percaya kerja sama ini akan berdampak positif bagi pengembangan bisnis Bank Jatim, dan juga peningkatan layanan masyarakat di Kabupaten Ngawi. Semoga hubungan yang telah baik ini dapat terus terjalin ke depannya," tutup Ony. (rinto)

Caption: Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji menyerahkan CSR secara simbolis kepada Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...