Skip to main content

KPU Surabaya Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

SURABAYAIMediabidik.Com - KPU Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di kantor KPU Surabaya. Kegiatan mengundang Partai Politik dan instansi pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, hingga Kepolisian setempat, Jumat (12/7/24). 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi memaparkan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, meliputi alur pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

"Nantinya dimulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan," ujarnya.

Bakron menyampaikan, persyaratan pencalonan dari Partai Politik diusulkan oleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah. 

Parpol yang akan mengusulkan pasangan calin. Tentunya untuk segera mempersiapkan diri, sehingga dengan sosialisasi sejak awal, pesan terkait tahapan pencalonan akan bisa sampai secara maksimal.

"Bisa segera mempersiapkan pencalonan. Sudah kami sosialisasikan sejak awal, dengan harapan tahapan pencalonan bisa maksimal," tegas Bakron.

Sebelumnya, KPU Surabaya juga sudah menyampaikan tahapan pencalonan di kalangan media. Itu juga penting, karena publikasi eksternal dari kalangan media bisa menjadi bagian dari sosialisasi terhadap tahapan pencalonan.

"Kalangan media juga harus mengawal, agar tidak sampai terjadi calon tunggal di Kota Surabaya," ungkap Wakil Ketua PWI Jatim, Mahmud Suhermono. (HumasKPUSb)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...