Skip to main content

Komisi B Minta Pemkot Dapat Berperan Sebagai Distributor Produk UMKM

SURABAYAIMediabidik.Com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin) di Kota Surabaya mengalami perkembangan signifikan dengan capaian sertifikasi halal untuk sebanyak 19 ribu unit usaha.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan dukungan dan pendampingan intensif kepada UMKM agar dapat memenuhi standar halal, sehingga meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Menurut Dewi Soeriyawati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, total UMKM di Kota Pahlawan mencapai 150 ribu, yang meliputi berbagai sektor seperti makanan, minuman, kerajinan, dan fashion. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 19 ribu UMKM telah berhasil memperoleh sertifikasi halal, mencerminkan komitmen serius Pemkot Surabaya dalam mengembangkan UMKM secara berkelanjutan.

"UMKM kita ada 150 ribuan. Tapi kalau untuk makanan yang sudah bersertifikasi (halal) kemarin ada sekitar 19 ribu UMKM," ujar Dewi Soeriyawati dalam konferensi persnya, di kantor Eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu,  (3/7/2024).

Anas Karno, wakil ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, turut menanggapi potensi besar yang dimiliki UMKM di kota ini. Anas Karno menyatakan bahwa DPRD Kota Surabaya komisi B bidang perekonomian mendorong Pemerintah Kota untuk lebih aktif dalam mengkoordinir UMKM yang menghasilkan produk berkualitas tinggi. 

Selain itu, Anas Karno juga menyarankan agar Pemkot Surabaya dapat berperan sebagai distributor bagi produk-produk UMKM, sehingga mempermudah akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

"Kami di DPRD komisi B bidang perekonomian  mendukung penuh upaya Pemkot Surabaya untuk mengoordinir UMKM yang berkualitas, serta membuka peluang bagi Pemkot untuk menjadi distributor utama bagi produk-produk UMKM di Surabaya," ujar Anas Karno, Kamis, (4/7/2024).

Langkah-langkah ini, lanjut anas diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, dengan meningkatkan pendapatan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, dan menguatkan citra Surabaya sebagai kota yang ramah terhadap pengusaha kecil dan menengah.

"Pemkot Surabaya diharapkan terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan kesuksesan UMKM sebagai pilar utama dalam ekonomi kota Surabaya," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...