Skip to main content

Pembentukan FPK Jatim 202-2027 Disinyalir Cacat Hukum

SURABAYAIMediabidik.Com -Pembentukan dan penyusunan pengurus FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Jawa Timur masabakti 2024-2027, dinilai cacat hukum. Sorotan tajam datang dari perwakilan suku bangsa di Jatim.  Sebab acara rapat yang berlangsung di gedung Bakesbangpol Jatim, itu dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku. 

Rapat yang digagas Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Jatim itu, diduga tidak sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Pergub (Peraturan Gubernur) Jatim.

Beberapa wakil organisasi suku dan etnis yang hadir, terkejut saat berubahnya acara. Dalam undangan disebutkan acara adalah Rapat Inventarisasi Data Suku-suku Bangsa Indonesia dan Kegiatan Pembauran Kebangsaan. Ternyata acara diubah menjadi pembentukan dan pemilihan pengurus baru.

Akibat perubahan agenda mendadak pada rapat yang dipimpin Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto itu, mendapat tanggapan dan protes dari peserta rapat. Protes pertama datang dari perwakilan suku dari Kalimantan. 

Wakil suku itu mengatakan, dia diundang untuk menyampaikan data suku yang diwakilinya untuk diinventarisasi tingkat Jatim. Karena dia bukan ketua organisasi, dia tidak mencalonkan diri jadi pengurus. Apalagi ini dia diundang melalui FPK Kota Surabaya. Sedangkan kepengurusan yang dibentuk adalah FPK Provinsi Jatim.

Pernyataan yang sama juga diucapkan beberapa orang wakil suku dari daerah lain. Di antaranya juga beberapa wakil suku dari NTT, Sumatera dan Sulawesi. Para wakil suku itu tidak siap untuk menjadi pengurus tingkat Jatim, karena dia sudah menjadi pengurus di FPK Kota Surabaya.

Permendagri dan Pergub

Mendapat protes dan tanggapan dari beberapa peserta rapat itu, Ketua FPK Jatim demisioner, HM Yousri Nur Raja Agam, berusaha membantu Kepala Bakesbangpol Jatim. Menurut Yousri, memang seharusnya, acara pemilihan pengurus perlu berpedoman kepada Permendagri No 34 tahun 2006 dan Pergub Jatim No.41 rahun 2009.

Kebetulan kedua Peraturan itu sama-sama BAB III Pasal 8 ayat (2), ujar wartawan senior Pemprov Jatim ini, mengingatkan Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto. Secara jelas Yousri membaca sesuai teks aslinya: "Pembentukan FPK, dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah".

Setelah diingatkan dasar hukum pembentukan pengurus FPK, dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa, tersebut, Eddy Supriyanto menyadari. Secara spontan Eddy mengakui hal itu. Memang benar itu, pembentukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda), katanya.

Kendati sudah mengakui aturan hukumnya, ternyata Eddy meneruskan pelaksanaan pemilihan pengurus. Ia mengatakan, mumpung kumpul sekarang ini ada masyarakat.  Namun masih ada yang ngotot, menyatakan bahwa yang hadir ini adalah pengurus FPK Kota Surabaya. Tidak mewakili organisasi  suku tingkat provinsi, ujar wakil suku Dayak itu.

Eddy yang sekarang juga Pj (Penjabat) Walikota Madiun itu, tidak peduli. Pemilihan pengurus dilakukan dengan langsung. Disebut nama yang terpampang di layar infokus, peserta diminta mengacungkan tangan. 

Ada 12 nama bakal calon yang diunggulkan..  Dari hasil penghitungan dengan sistem mengacungkan tangan itu. Ada dua nama yang mendapat nilai terbanyak sama. Sama-sama didukung tujuh suara.

Mereka adalah, Amiruddin Pase dari Suku Aceh dan Hoslih Abdullah mewakili Suku Madura. Karena jumlah suaranya sama dalam dua kali penghitungan, akhirnya Eddy menginstruksikan diundi. Serta-merta Ansori, Sekretaris  Bakesbangpol Jatim maju membawa uang Rp 500.
Dari undian ini yang menang Amiruddin. Sehingga putera Tanah Rencong inilah yang bakal menjadi Ketua FPK Jatim untuk periode 2024-2027.

Setelah dianggap Ketua sudah terpilih, maka Hoslih Abdullah dinyatakan sebagai Wakil Ketua I, kemudian beberapa nama menjadi wakil ketua berikutnya. Kaban Kesbangpol Eddy Supriyanto, langsung mengumumkan bahwa Sekretaris adalah Nurul Ansori darivSuku Jawa, yang tidak lain adalah Sekretaris Bakesbangpol Jatim. Dan Bendahara, disebut bernama Grace Evi Ekawati, diperkenalkan sebagai Ketua Perbasi KONI Jatim, mewakili Etnis Tionghoa. Mendengar nama Ansori dan Evi ditetapkan begitu saja, terdengar suara hujan dari peserta rapat.

Perlu Dikaji Ulang

Ketua FPK Kota Surabaya Hoslih Abdullah juga menyesalkan adanya perubahan agenda rapat dari Inventarisasi data menjadi pembentukan pengurus FPK Jatim. Bagaimana ini, kita diundang untuk rapat Inventarisasi dan pendataan, tetapi kok berubah menjadi musyawarah pemilihan dan pembentukan pengurus. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Permendagri dan Pergub Jatim. 

Kalau ini tidak dikoreksi dan dibetulkan bisa berbuntut dengan penggunaan anggaran. Ingat lho kita ini di FPK menggunakan dana APBD. Jadi jangan salah prosedur, ujar Cak Dolah, panggilan akrab Hoslih Abdullah.

Bahkan, Hoslih yang juga Ketua KONI Kota Surabaya itu mengingatkan, seharusnya kita berpedoman kepada Permendagri dan Pergub yang menjadi dasar pembentukan FPK di tingkat provinsi ini. 
Memang, seperti diingatkan oleh mantan Ketua FPK Jatim; Cak Yousri Raja Agam, untuk membentuk kepengurusan harus berpedoman Permendagri dan Pergub Jatim sama-sama BAB III Pasal 8 ayat (2), ujar Cak Dolah.

Sebagai Ketua FPK Jatim Demisioner, Cak Yousri sebaiknya menyarankan kepada Krpala Bakesbangpol Jatim untuk melakukan kaji ulang
Misalnya mengadakan musyawarah kembali sesuai prosedur hukum yang benar. Kalau tidak dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa berpengaruh kepada penggunaan dana  yang dihibahkan dari APBD Jatim itu.

Cak Dolah yang juga Ketua Pemuda Pusura Surabaya ini merasa serba salah, ikut rapat di Bakesbangpol Jatim ini. Sebab peserta rapat 16 orang dari 27 pengurus  FPK Kota Surabaya. Di samping itu juga beberapa teman pengurus KONI Jatim dan Surabaya, katanya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...