Skip to main content

Pekerjaan Saluran Diversi Gunungsari - Babat Jerawat Ditarget Selesai Akhir September 2024

SURABAYAIMediabidik.Com - Pekerjaan saluran diversi Gunung sari - Babat Jerawat ditargetkan selesai akhir September 2024, untuk pekerjaan tahun ini meliputi pemasangan box culvert, U-dith, median jalan, pedestrian dan PJU dengan nilai sekitar Rp 44 miliar. 

Windo Agusta Prasetya Kabid Drainase DSDABM kota Surabaya mengatakan, untuk saluran diversi Gunung sari-Babat Jerawat rencana kita selesaikan kurang lebih sampai Oktober-November, kenapa cepat. "Dilihat dari pekerjaannya tidak banyak pemukiman hanya gudang-gudang, mungkin bisa lebih cepat." ujar Windo kepada media ini, Selasa (16/7/24). 

Windo menambahkan, untuk panjang pekerjaan sekitar 330 meter, dari Babat Jerawat sampai Taman Cahaya. Dan untuk anggaran sekitar Rp 44 miliar, itu termasuk pembangunan median jalan yang belum selesai di pekerjaan sebelumnya. 

"Jadi untuk pekerjaan kali ini untuk menata pinggiran atau median jalan juga yang dulu belum selesai. Dan untuk panjang pekerjaan pinggiran sekitar kurang lebih 500 meter." terang Windo. 

Untuk kendala Windo mengatakan, hanya masalah lalu lintas dan akses keluar masuk kendaraan pabrik, kita sudah ada sosialisasi semua. "Untuk pekerjaan dimulai akhir Mei dengan batas waktu lima bulan sesuai kontrak. Pelaksana pekerjaan PT Diatasa Beton KSO." pungkasnya. 

Sementara Iwan selaku Project Manager PT Diatasa Beton KSO sewaktu diemui dilokasi pekerjaan mengatakan, iya lanjutan pekerjaan tahun 2023, panjang pekerjaan box baru 338 meter dari jembatan taman Cahaya kurang dari 75 meter. 

"Pekerjaan tahun lalu kan berhenti di fisik box culvert saja, jadi untuk median jalan, pedestrian pengaspalan serta PJU itu kan belum, ikut pekerjaan tahun ini." terang Iwan, saat ditemui di lokasi pekerjaan, Rabu (17/7/24). 

Untuk kendala Iwan menjelaskan, sementara tidak ada karena hanya bertemu beberapa pabrik saja, kordinasi dan sosialisasi kita lakukan di kecamatan dan semoga kedepannya tidak ada masalah. 

"Sebenarnya STT kontrak sampai Oktober tanggal delapan, cuma ditarget akhir September harus kelar. Tetap kita usahakan supaya akhir September bisa difungsikan,"ujar Iwan. 

Untuk U-dith dia menjelaskan, itu saluran gendong istilahnya dalam pematusan. Tujuannya untuk mengalirkan saluran-saluran yang ada di persil warga. Jadi saluran dari persil warga atau saluran-saluran kecil yang ada dikawasan memasuki U-dith dulu baru masuk box culvert. 

"Untuk panjang pekerjaan sama, sama itu maksudnya untuk pekerjaan tahun lalu 220 meter ditambah 338 meter yang sekarang. Tahun lalu belum ada U-dith nya dan masuk sekarang. Jadi kalau bisa difungsikan totalnya 550 meteran." ungkap Iwan. 

Lanjut Iwan, itu termasuk rencana U-turn yang ada di sebelah barat nya PBI (Pondok Benowo Indah) jarak 150 meter di situ ada U-turn. Itu bentuk rekayasa lalu lintas, jadi warga PBI tidak bisa langsung cross (belok kanan) dari arah Surabaya. Harus putar balik dulu, untuk rekayasa lalu lintas biar tidak macet harus seperti itu.

"Rekayasa lalu lintas ada beberapa opsi seperti traffic light, cuma kita mengikuti deaign dari dishub. Kita masih kordinasi, cuma design awal U-turn." imbuhnya. 

Untuk percepat pekerjaan, Iwan mengatakan, sesuai kesepakatan dengan polsek setempat dan polres, apapun bentuk aktivitas kita yang menganggu traffic kita menghindari di siang hari. "Jadi kita kerjakan malam hari, karena aktivitas volume juga turun, soalnya kita butuh buka tutup jalan nanti. Jadi satu jalur yang aktif gantian, nanti ada pengatur jalan." pungkasnya. (red) 





Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...