SURABAYAIMediabidik.Com - PT. Granting Jaya hari ini, Rabu (23/07/24) menggelar pertemuan dengan para nelayan Surabaya di Kantornya di kawasan Kenjeran Park.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk mensosialisasi rencana Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dirut PT. Granting Jaya, Soetiadji Yudho mengatakan, pihaknya bertemu dengan nelayan untuk melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi secara detail terkait rencana proyek SWL ini.
"Kan biasa suatu proyek pembangunan itu ada yang setuju dan tidak, disinilah kita terbuka berbagai masukan yang konstruktif tentunya dari para nelayan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/07/2024).
Ia menambahkan, tujuan utama proyek SWL ini untuk kemajuan kita bersama, terutama nelayan yang menjadi prioritas karena yang merasakan betul dampak proyek strategis ini."Tidak ada pembangunan itu untuk merugikan rakyatnya sendiri," ungkap Setiadji.
Sementara itu Juru Bicara PT. Granting Jaya, Agung Pramono menjelaskan, khusus hari ini kita bicara SWL untuk daerah pantai yang akan direklamasi menjadi pulau yaitu Pulau Perikanan dengan luas 1084 hektar.
"Pulau ini meliputi berbagai aspek perikanan mulai yang kecil hingga besar, dan kita mendapat respon positif dari para nelayan," jelas Agung Pramono.
Ia menerangkan, ada beberapa catatan penting sebelum dimulai Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land (SWL) adalah ada kesamaan antara PT. Granting dan nelayan disekitar Pantai Timur Surabaya yaitu, sejarah, lokasinya, pemanfatan pantai, kejayaan, kesulitan, memerlukan adanya air laut.
Kedua, kata Agung, saat ini terjadi sedimentasi dan tidak dapat melihat ar laut secara terus menerus selama 24 jam. Dan, untuk kembali mendapatkan air laut perlu perubahan alam.
Sementara untuk merubah alam, jelas Agung P, membutuhkan perjuangan dan pengorbanan. Dan perjuangan itu harus dilakukan pemerintah, PT. Granting, nelayan atau warga pesisir. "Tanpa perubahan kondisi Pantai Timur Surabaya akan tetap seperti ini," tuturnya.
Lebih lanjut Agung Pramono menjelaskan, dasar pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu SWL adalah telah adanya persetujuan dari Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
"Jadi proyek SWL dasarnya jelas, tinggal kita memulainya setelah perizinan reklamasi keluar,"pungkas Agung. (red)
Comments
Post a Comment