Skip to main content

Radar Surabaya Award 2024, Bank Jatim Dinobatkan Sebagai BUMD yang Inovatif dan Ekspansif

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) berhasil mendapatkan penghargaan dalam ajang Radar Surabaya Award 2024 sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang inovatif dan ekspansif. 

Bertempat di Hotel Vasa Surabaya, pada Jumat malam (12/7/2024), penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Radar Surabaya Lilik Widyantoro dan diterima oleh AVP Komunikasi Korporat Bank Jatim Bambang Supriadi.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, penghargaan dari Radar Surabaya ini, adalah bukti nyata kerja keras dan komitmen seluruh tim Bank Jatim dalam mempertahankan kinerja yang solid dan konsisten menerapkan berbagai transformasi. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas award yang diberikan. Kami tentu berharap penghargaan ini bisa memotivasi Bank Jatim untuk terus melakukan inovasi agar perseroan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tak pernah berhenti untuk memberi yang terbaik bagi negeri ini," paparnya.

Bank Jatim saat ini memang tengah konsisten melakukan berbagai inovasi, utamanya inovasi digital, di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat. Hal itu dilakukan agar perseroan dapat selalu resilient meski dihadapkan dengan berbagai disrupsi. Oleh karena itu menurutnya, fokus pada digitalisasi layanan perbankan sangat membantu bisnis bank untuk dapat bertumbuh secara berkelanjutan serta membantu program-program setiap pemerintah daerah. 

"Bank Jatim sendiri sekarang telah memiliki JConnect yang bisa memberikan kemudahan bagi seluruh nasabah untuk melakukan transaksi perbankan di manapun dan kapanpun. Hal itu, kami lakukan guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi serta menjawab tantangan zaman di era disrupsi teknologi ini," paparnya.

Diakui Busrul, JConnect konsisten menunjukkan performa yang positif tiap tahunnya. Pada Triwulan I 2024, JConnect Mobile telah memiliki 677.362 user. Angka tersebut naik 25,77 persen (YoY). Sementara untuk nominal transaksinya tercatat sebesar Rp 4,9 triliun atau tumbuh 66,6 persen (YoY). Kemudian, JConnect QRIS BJTM juga sudah mencapai 151.404 user atau naik 113,74 persen (YoY) dengan nominal transaksi sebesar Rp 126,43 miliar atau meningkat 173,84 persen (YoY). Tak cukup di situ saja. Untuk memaksimalkan layanan perbankan bagi daerah yang memiliki potensi bisnis besar, BJTM juga mengoptimalkan layanan melalui Agen Jatim. Jumlah Agen Jatim sepanjang triwulan pertama tahun ini sukses tumbuh 137,28 persen (YoY) menjadi 8.815 user dengan nominal transaksinya Rp 18,78 miliar.

"Itu semua menandakan, bahwa JConnect diterima dengan sangat baik di kalangan masyarakat. Kami berkomitmen akan terus melakukan berbagai inovasi demi memberikan kemudahan bagi stakeholders untuk mengakses dan memanfaatkan JConnect," ujar Busrul.

Selain itu, Bank Jatim juga terus mengembangkan fasilitas kredit berbasis digital melalui aplikasi JConnect Loan. Kemudian, ada juga JConnect PRO yang mempermudah calon nasabah membuka rekening secara online, JConnect Remittance untuk mengirimkan uang dalam bentuk valuta asing dari luar negeri ke dalam negeri, dan masih banyak lagi.

Busrul menegaskan, transformasi dan inovasi digital kini sudah menjadi bagian yang melekat dalam setiap pengambilan kebijakan dan arah bisnis Bank Jatim. Tak heran, dengan transformasi yang konsisten dilakukan BJTM, kinerja perusahaan tetap solid dan bertumbuh di tengah tantangan ekonomi yang ada. "Kami berkomitmen akan gencar memperluas kolaborasi dan mengeluarkan inovasi digital agar memberikan keamanan dan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi," ucapnya.

Guna semakin memperkuat digitalisasi, Bank Jatim saat ini juga telah bekerja sama dengan masing-masing pemerintah daerah/pemerintah kota di Jawa Timur dalam hal fasilitasi pembayaran secara online. Seperti bayar pajak sudah bisa online, pengimplementasian BI-Fast, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), e-samsat, hingga penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Sehingga, semakin lengkapnya layanan dan fitur yang disediakan oleh Bank Jatim diharapkan dapat menjadi daya tarik tak hanya bagi nasabah eksisting, tapi juga dapat meningkatkan nilai transaksi maupun jumlah nasabah baru.

Dalam kesempatan tersebut, Lilik juga mengatakan, bahwa kegiatan Radar Surabaya Awards 2024 ini, merupakan rangkaian hari jadi platform online grup Radar Surabaya. Yakni HUT radarsurabaya.id ke-7, radarsidoarjo.id ke-4, dan radargresik.id ke-4. "Dalam rangka HUT platform online Grup Radar Surabaya, kami memberikan penghargaan terhadap stakeholder yang selama ini telah memberi kepercayaan kepada Radar Surabaya di tengah banyaknya persaingan media. Kami berharap melalui acara ini, sinergi antara media dan mitra maupun stakeholder bisa terus berlangsung untuk kemajuan Jawa Timur," tegasnya. (rinto)

Caption: Penghargaan diterima oleh AVP Komunikasi Korporat Bank Jatim Bambang Supriadi. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...