SURABAYAIMediabidik.Com– Rapat dengar pendapat (RDP) perihal kebijakan penonaktifan data kependudukan digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama Dispendukcapil Senin (1/7/2024) pagi
Arief Fathoni Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, proses awal verifikasi harus dilakukan oleh Kelurahan melalui aplikasi cek-in warga di awal tahun 2023.
"Artinya itu masa kadispendukcapil yang lama," ujar Arief Fathoni akrab disapa Thoni ditemui seusai rapat.
Ia mengungkapkan, bahwa proses verifikasi tersebut menghasilkan data 97 ribu warga dengan status tidak diketahui.
"Mungkin saat itu proses verifikasi ketika didatangi ke rumah pintunya tertutup dan lain sebagainya," kata Thoni.
Sehingga pada akhirnya, kata ia, mengambil pilihan paling sederhana tidak diketahui keberadaannya.
"Padahal sebenarnya orangnya ada," terang Thoni.
Kemudian gagasan proses pemutakhiran yang sudah pernah dilakukan tersebut, ia mengatakan ada fee back sekitar 30 ribu warga yang sudah terkonfirmasi
"Makanya tadi kami sampaikan kepada kadispendukcapil," kata Thoni
Ia menyampaikan agar mengintensifkan infrastruktur penunjang kegiatan tersebut agar sesuai dengan tujuannya.
"Dengan cara apa," kata Thoni.
Menurut legislator dari fraksi partai Golkar ini, kantor kantor kelurahan diberikan petunjuk teknis secara tertulis sehingga SDM di kelurahan itu tidak menerapkan aturan dengan multi interpretasi
"Warga Surabaya itu kan masyarakat pekerja," kata Thoni
Artinya, lanjut ia, ketika mereka yang sudah bekerja pro aktif datang, maka SDM di kantor kelurahan itu metode pelayanan sama,
"Seperti jawabannya sama dan yang ditanyakan juga sama, melalui apa, yaitu petunjuk teknis secara tertulis, itu yang kami sampaikan," tutur Thoni.
Sehingga, ia berharap, proses birokrasi yang tidak terlalu panjang seperti surat pernyataan yang sudah di tanda tangani oleh Ketua RT
"Tapi untuk meminta tanda tangan ketua RW itu sulit, ya sudah cukup di level ketua RT saja," tutur Thoni.
Menurut ia, sebenarnya itu hanya untuk mengkonfirmasi bahwa memang warga itu bertempat tinggal di kawasan tersebut.
"Yang paling tahu kan ketua RT nya," kata Thoni
Sedangkan Ketua RW, menurut ia, terkadang tempat tinggalnya agak jauh dengan lokasi ketua RT.
"Beda dengan pemukiman padat penduduk, itu dekat," kata Thoni.
Tetapi kalau di perumahan perumahan itu menurut ia, terkadang jauh dengan domisili rumah ketua RW dan ini untuk memutus mata rantai birokrasi yang terlalu ribet.
Sehingga menyusahkan masyarakat, terkait form surat pernyataan itu, menurut ia, harus tersedia di kantor-kantor kelurahan sehingga warga cukup mengisi tanpa materai.
"Agar tidak membebani masyarakat kita
tutur," Thoni
Meski demikian, ia kembali berharap, agar dispendukcapil untuk segera melaksanakan hal tersebut.
Agar proses pemuktahiran kependudukan ini bisa berjalan dengan baik sesuai apa yang diharapkan,"imbuh Thoni.
Problematika yang muncul saat ini, ia mengatakan warga yang merasa tidak pernah pindah ternyata masuk dalam usulan blokir
"Lah itu jangan sampai tidak terjadi lagi," kata Thoni
Selain itu, lanjut ia juga untuk menjawab kegelisahan masyarakat bahwa sebagian masyarakat menyakini bahwa ini sudah dinonaktifkan
"Padahal ini prosesnya masih di usulkan," kata Thoni
Kewenangan untuk menonaktifkan data kependudukan ini, ia menyebut, ada di Dirjen Dukcapil kementerian dalam negeri
Bahkan pemkot dalam rapat, kata ia akan terus melakukan verifikasi sehingga tidak ada lagi kesalahan administrasi di lapangan.
"Seperti rumahnya ada dan orangnya juga ada," kata Thoni
Tetapi ternyata dalam survey melalui aplikasi cek-in di awal 2023 itu, kata ia dinyatakan penduduk tidak diketahui lagi.
"Lah ini ke depan saya berharap dilakukan perbaikan lagi, sehingga tujuan kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik "harap Thoni
Ditanya apakah kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, ia menegaskan, kalau dikaji ulang tidak
"Karena endingnya bagus untuk semua masyarakat," kata Thoni.
Tetapi segala ketidaksempurnaan dalam proses verifikasi awal 2023 tersebut, ia menegaskan, jangan sampai terulang lagitu,"pungkas Thoni.
Sementara itu, Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, rapat dengan komisi A terkait data yang di blokir atau dinonaktifkan
"Pertama saya sampaikan, bahwa yang berhak untuk melakukan penonaktifan atau pemblokiran data itu ada di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil, bukan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/ kota termasuk kota Surabaya,"ujar Eddy Christijanto ditemui seusai rapat.
Ia menjelaskan, data yang pernah dipublish ke masyarakat adalah data yang ditemukan dari hasil pemuktahiran oleh kelurahan dan kecamatan selama tahun 2023
"Di data itu terdapat 97 ribu yang tidak diketahui atau pindah luar kota, Nah data itu mau saya apa kan kalau statusnya seperti itu," terang Eddy
Meski demikian pada akhirnya, pihaknya berkeinginan untuk mendapatkan hak jawab atau klarifikasi kepada warga secara langsung.
"Kalau saya tahu nomer hpnya (Warga), akan saya telpon satu per satu, tapi kan tidak ada nomer hp nya," ungkap Eddy.
Sehingga, kata ia, pihaknya mempublish supaya warga menyampaikan secara langsung terkait keberadaan dan posisinya ada dimana.
"Misalkan saya ada pak, posisi saya ada di sini pak dan sesuai dengan alamat pak seperti itu," kata Eddy
Untuk membuktikan peryataan itu, menurut ia, cukup dengan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW, "Hanya itu saja," kata Eddy
Ia menjelaskan, dari data tersebut akan dilaporkan kepada kelurahan, menurutnya karena yang mempunyai akun untuk bisa membuka dan menutup data cek-in.
"Itu adalah lurah," tegas Eddy.
Sehingga, lanjut ia lurah yang akan merubah data itu dan pihaknya hanya mendapatkan hasilnya.
"Selama 1 minggu ini sudah ada sekitar 4446 yang sudah melakukan klarifikasi atau verifikasi baik itu posisinya ada, atau mereka sudah pindah atau sudah meninggal dan yang meninggal ada 21," papar Eddy
Sedangkan data warga yang masih aktif tersebut, ia menegaskan sama sekali belum dikirim ke Kemendagri
"Jadi semua data masih aman," pungkas Eddy. (red)
Comments
Post a Comment