Skip to main content

Fraksi Demokrat-Nasdem Sepakat bila Penetapan APBD 2025 Tidak Menabrak Aturan

SURABAYAIMediabidik.Com - Fraksi Partai Demokrat-NasDem Surabaya, bersuara lantang terkait rencana penetapan APBD Surabaya 2025 yang akan dimajukan pada 17 Agustus 2024. 

Hal itu, disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat-NasDem Imam Syafi'i saat membacakan pandangan umum dalam Sidang Paripurna DPRD Surabaya, pada Rabu (31/7/24).

Imam memaparkan, Fraksi Demokrat-NasDem sepakat bila penetapan APBD 2025 tidak menabrak aturan. 

Sebab, beber Imam dasar penetapan APBD itu berdasarkan Permendagari. 

"APBD yang biasanya ditetapkan 10 November akan dimajukan, karena biasanya dasar bahan penetapan APBD berdasarkan Permendagari,"kata Imam.

"Sepanjang tidak menabrak aturan, kami setuju, karena itu mohon nantinya Pak Walikota (Eri Cahyadi) menjelaskan dasar-dasarnya, sehingga demi kebaikan kita semua, rencana itu bisa dilaksanakan sepanjang tidak merusak, tidak menabrak aturan hukum." tegas Imam.

Saat dikonfirmasi, Walikota Eri Cahyadi malah mengaku tidak tahu terkait rencana dimajukannya penetapan APBD Surabaya 2025 tersebut.

"Enggak tahu aku malahan," sergah Eri usai Paripurna.

Setelah didesak lagi Eri pun angkat suara. Dia menjelaskan, di dalam aturan APBD tahun 2025 maksimal ditetapkan bulan November. Sedangkan di daerah lain penetapan APBD dilakukan Agustus.

Untuk Surabaya, sambung Eri dilakukan di  momen 10 November. Sehingga di dalam aturan tidak boleh lebih dari bulan November.

"Di Surabaya biasanya 10 November, itu yang kita bahas, jadi Insyaallah di dalam aturan tidak boleh lebih dari bulan  November," demikian Eri Cahyadi. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...