Skip to main content

Bank Jatim Dukung Pemprov Jatim Salurkan BLT Kepada Buruh Pabrik Rokok di Bojonegoro

BOJONEGORO|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendukung program-program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Salah satunya dalam hal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada buruh pabrik rokok lintas wilayah Jawa Timur. 

Penyaluran BLT DBHCHT tersebut, digelar di Koperasi Kareb Unit SKT MPS Kapas Bojonegoro, pada Jumat (19/7/2024), dan dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono serta Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono.

Adhy menjelaskan, BLT DBHCHT kali ini disalurkan kepada 393 orang buruh pabrik lintas wilayah Koperasi Kareb Unit SKT MPS Kapas Bojonegoro. Masing-masing buruh menerima bantuan sebesar Rp 1.031.145,59 dalam bentuk Tabungan Siklus Bank Jatim.
Sebagai informasi, total sebaran penerima BLT DBHCHT buruh pabrik rokok lintas wilayah tahun ini sebanyak 13.469 orang yang tersebar di 114 perusahaan dari 22 kabupaten/kota di 5 wilayah Bakorwil Jawa Timur.

"Ini adalah bagian dari dana bagi hasil rokok BLT, khususnya buruh pabrik rokok. Alhamdulillah pemprov mengalokasikan khusus buruh yang domisili di luar Bojonegoro atau buruh pabrik rokok lintas wilayah. Sedangkan karyawan ber KTP Bojonegoro juga sudah ada alokasi dan dibagikan bulan ini juga oleh Pj Bupati Bojonegoro," ujarnya.

Adhy berharap insentif tambahan yang diberikan di luar gaji berupa dana bagi hasil dan BLT ini akan bermanfaat untuk anak masuk sekolah. "Waktunya pas. Berbarengan dengan anak-anak masuk sekolah. Apalagi buruh di sini hampir 90 persen perempuan sebagai tulang punggung keluarga," katanya.

R Arief Wicaksono juga mengatakan, dalam kegiatan ini Bank Jatim bertidak sebagai bank penyalur bantuan. "Ini juga sebagai wujud konkrit kepedulian kami terhadap lingkungan sekitar. Tak hanya fokus untuk bisnis, Bank Jatim juga tentunya akan terus membangun value dan nilai-nilai yang baik untuk seluruh masyarakat. Kegiatan-kegiatan seperti ini merupakan salah satu wujud gotong royong kita bersama untuk memajukan ekonomi," tuturnya.

Arief berharap kepada seluruh karyawan yang menerima BLT agar menggunakan uang sesuai kebutuhan dan bisa berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bojonegoro.
"BLT tersebut bisa dibelanjakan ke pelaku UMKM, sehingga uangnya berputar di masyarakat Bojonegoro. Kalau seperti ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro," tegasnya.

Pihaknya berkomitmen akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemprov Jatim demi meningkatkan perekonomian masyarakat Jawa Timur. "Semoga Bank Jatim bisa terus memberikan kontribusi yang positif untuk negeri. Dan semoga bantuan uang tunai hari ini dapat memberikan keberkahan untuk kita semua," tutup Arief. (rinto)

Caption: Buruh pabrik rokok menerima BLT DBHCHT dari Pemprov Jatim yang disalurkan melalui Bank Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...