Skip to main content

Tingginya Permintaan Dari Warga, Tahun Depan Pemkot Targetkan Renovasi 3500 Unit Rutilahu

Mediabidik.com – Tahun 2023 Pemkot Surabaya menargetkan akan melakukan renovasi 3500 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). 

Hal tersebut terungkap saat pembahasan Raperda APBD Kota Surabaya Tahun 2023 di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (31/10/22).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad membenarkan adanya peningkatan jumlah renovasi Rutilahu di tahun depan.

"Tahun 2022 kan 900 unit Rutilahu yang kita renov, dan di tahun 2023 kita targetkan 3.500 renovasi Rutilahu," ujarnya kepada media BIDIK di kantornya, Selasa (01/11/22).

Irvan menjelaskan, di tahun 2022 renovasi Rutilahu sebanyak 900 unit sudah teken kontrak, dan sampai akhir Oktober Pemkot Surabaya sudah mengerjakan sebanyak 700 unit Rutilahu. 

"Kami optimis sisa 200 unit renovasi Rutilahu bisa dieksekusi hingga akhir tahun ini yang sisa dua bulan lagi," terang mantan Kadishub Kota Surabaya ini. 

Irvan Wahyudradjad menerangkan, peningkatan jumlah renovasi Rutilahu di tahun depan merupakan usulan dari Kelurahan, Kader Surabaya Hebat, yang mengusulkan sebanyak 3.500 renovasi Rutilahu. Sementara untuk anggaran Rutilahu di tahun depan sama tidak ada kenaikan yaitu Rp35 juta per rumah, meskipun ada kenaikan harga bahan material.

"Hanya ada kenaikan jumlah Rutilahu saja yang kita rencanakan, dan anggarannya masih kita bahas di Komisi C DPRD Kota Surabaya," tutur Irvan.

Dirinya kembali mengatakan, pengerjaan Rutilahu minimal memenuhi rumah sehat dengan kriteria Aladin atau, Atap, Lantai, Dinding. Atap rumah tidak bocor, dinding tidak merembes dan lembab, serta lantai juga tidak lembab. Karena kalau atap rumah bocor, dinding dan lantai lembab itu berpotensi menimbulkan penyakit.

"Jadi kita kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dalam menciptakan rumah sehat dan tidak ada penyakit semisal DB dan lainnya," jelas Irvan.

Dirinya kembali menambahkan, Rutilahu merupakan padat karya, dimana para tukang kita bekerjasama dengan ITS, termasuk kerjasama dengan Kecamatan dan Kelurahan untuk mendata warga yang butuh pekerjaan dan dilatih menjadi tukang.

"Tukang ini tidak mesti MBR, terpenting pasca pelatihan dan memiliki sertifikasi tukang tidak harus bekerja di proyek-proyek pemerintah, melainkan bisa juga di proyek swasta," pungkasnya. (red)

Teks foto : Irvan Wahyu Drajat kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...